Berita Sumut
Sidang Prapid Anggota DPRD Langkat Kandas, Penasehat Hukum Anggap Majelis Hakim Keliru
Gugatan Praperadilan (Prapid) anggota DPRD Langkat, Zulihartono alias Tono ditolak Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Senin (3/10/2022).
Penulis: Muhammad Anil Rasyid |
Diberitakan sebelumnya, kader sekaligus anggota DPRD Kabupaten Langkat Fraksi Partai Nasdem Zulihartono telah dibebaskan Polres Langkat Kamis (8/9/2022) malam.
Hal ini disampaikan Ketua DPW Partai Nasdem Sumatera Utara Iskandar ST ketika dihubungi via telepon Sabtu (10/9/2022) siang.
"Ya, kader kita sudah dibebaskan dan saat ini sudah berkumpul dengan keluarganya dan menjalani aktifitas anggota dewan seperti biasanya," jelas Iskandar.
Dibebaskannya Zulihartono menurut Iskandar merupakan komitmen Partai Nasdem melindungi kadernya dari upaya dugaan kriminalisasi yang dilakukan Polres Langkat.
"Kita harapkan anggota DPRD Partai Nasdem tetap konsisten menjalankan tugas dan fungsinya sebagai anggota DPRD yaitu menyerap aspirasi masyarakat dan memperjuangkannya," tegasnya.
DPW Partai Nasdem Sumut menyesalkan Polres Langkat karena diduga kuat melakukan kriminalisasi terhadap Zulihartono dengan melakukan penangkapan dengan sangkaan penghasutan pasal 160 KUHP.
Menurut Sekretaris Partai Nasdem Sumatera Utara Syarwani didampingi Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Suryadi Bahar pihaknya telah melaporkan Polres Langkat ke Kapolri dan Kadiv Propam dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dan melakukan kriminalisasi karena menangkap kader mereka yang sedang menyerap aspirasi masyarakat di desa Pasiran Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat yang bermasalah dengan PT Rapala.
"Anggota DPRD Partai Nasdem memiliki imunitas karena sedang melaksanakan tugasnya yang dilindungi undang undang", tegas Syarwani.
(cr23/tribun-medan.com)