Brigadir J Ditembak Mati

Dikawal Brimob, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Keluar dari Bareskrim, Ini Jadwal Sidangnya

Ferdy Sambo Cs tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice terlihat keluar dari ruang kesehatan Bareskrim Polri

Editor: AbdiTumanggor
KOMPAS.com/Rahel
Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi setelah menjalani pemeriksaan kesehatan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (5/10/2022). (KOMPAS.com/Rahel) 

Selain sidang pidana pembunuhan berencana, yang juga jadi perhatian adalah sidang kode etik personel Polri yang hingga kini masih berlangsung.

Setelah sempat tertunda tiga kali karena saksi kunci, yakni Akbp Arief Rahman sakit, sidang etik terhadap karo Paminal Divpropam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan, dipastikan akan digelar pekan ini.

Brigjen Hendra Kurnawan diduga ikut memerintahkan menghalangi penyidikan kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat. Selain Hendra, masih ada 2 tersangka obstruction of justice yang juga masih menunggu persidangan.

Sebagai informasi, kelima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J yaitu Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP.

Kemudian untuk tujuh tersangka obstruction of justice yaitu Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rahma Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto. Mereka diduga melanggar pasal 49 juncto pasal 44 dan/atau pasal 48 ayat 1 juncto pasal 32 ayat 1 Nomor 19 tahun 2016 UU ITE. Ditambah juga dijerat dengan pasal 55 ayat 1 dan/atau pasal 221 ayat 1 ke-2 dan/atau pasal 233 KUHP.

(*/tribun-medan.com/kompas tv)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved