Sumut Memilih
Bawaslu Sumut Terima Aduan Pelanggaran Administratif pada Tahapan Pemilu 2024
Bawaslu Sumut telah membuka penerimaan aduan pelanggaran administratif pada tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik calon pemilu
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Bawaslu Sumut (Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumatera Utara) telah membuka penerimaan aduan pelanggaran administratif pada tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik calon peserta Pemilu tahun 2024.
Anggota Bawaslu Sumut, Marwan mengatakan, bahwa peserta pemilu yang mencari keadilan ketika tahapan pencalonan, permohonan laporan dugaan pelanggaran administratif dan pelanggaran sengketa proses pemilu hampir sama saja tata caranya.
Apabila ada terjadi pelanggaran administratif antara peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu, maka dapat mengajukan permohonan sengketa langsung ke Bawaslu Sumut dan juga bisa melalui Aplikasi.
Baca juga: Tiga Daerah Bakal Gelar PSU, Bawaslu Sumut Ingin Aktifkan Sentra Gakkumdu
“Bawaslu mengupayakan pencegahan terlebih dahulu dalam setiap tahapan dan melalui sosialisasi ini berharap agar partai politik juga bisa memahami tugas dan kewenangan dari Pengawas,” ujarnya, Kamis (6/10/2022).
Sementara itu, Ketua Bawaslu Sumut Syafrida R Rasahan menambahkan bahwa proses pendaftaran partai politik berada di tingkat pusat bukan di Provinsi.
"Tetapi apabila sudah masuk pada tahapan teknis maka peran Provinsi dan Kabupaten/Kota, yaitu jika nanti ketika hasil dari verifikasi yang dilakukan oleh KPU baik itu verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual," katanya.
Baca juga: Bawaslu Sumut Ingatkan Paslon Tak Kampanye di Tempat Ibadah
Syafrida menuturkan, secara regulasi ada tata cara Partai Politik untuk mendapatkan haknya sebagai salah satu peserta pemilu yaitu hak untuk dipilih, hak untuk memilih, dan hak untuk menjadi peserta.
“Jika ada kecurangan dalam setiap tahapan masyarakat boleh menyampaikan laporan kepada Bawaslu. Apabila hasil berita acara dikeluarkan oleh KPU maka hal tersebut adalah salah satu objek sengketa yang bisa diajukan dan kewenangannya ada pada Bawaslu,” jelasnya.(cr14/tribun-medan.com)