Berita Seleb

Bukan Cuma Tangan dan Leher, Ternyata Bagian Sensitif Lesti Kejora Juga Luka Imbas KDRT Rizky Billar

Imbas dari tindakan KDRT yang dilakukan oleh Rizky Billar, sekujur tubuh Lesti Kejora mengalami luka. Mulai dari luka pada bagian tangan, kaki, wajah

Editor: Liska Rahayu
tribunnews.com
Bukan Cuma Tangan dan Leher, Ternyata Bagian Sensitif Lesti Kejora Juga Luka Imbas KDRT Rizky Billar 

TRIBUN-MEDAN.com - Imbas dari tindakan KDRT yang dilakukan oleh Rizky Billar, sekujur tubuh Lesti Kejora mengalami luka.

Mulai dari luka pada bagian tangan, kaki, wajah, leher Lesti Kejora.

Tak hanya itu, area sensitif Lesti Kejora pun disebut mengalami luka.

Melansir Tribun Seleb, hal tersebut diungkap oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.

Adapun luka yang diderita sang biduan dikatakan tak bisa ditunjukkan ke media.

Sebab, menurut Lesti Kejora itu adalah bagian aurat tubuhnya.

"Ada luka-luka itu memang tidak diperlihatkan ke media.

Karena, merupakan bagian yang beliau katakan adalah sensitif, aurat, tertutup," terang Zulpan.

Meski begitu, penyidik telah memiliki bukti foto.

Baca juga: HARI INI Rizky Billar Diperiksa, Ternyata Lesti Kejora Alami KDRT Berulang-ulang

Baca juga: Rizky Billar Diperiksa Hari ini, KDRT Bukan Pertama Kali, Lesti Kejora Pernah Dilempar Bola Biliar

"Tidak kita perlihatkan. Tetapi, penyidik telah memiliki foto-foto," imbuhnya.

Tak sampai di situ, Zulpan turut menegaskan dugaan upaya percobaan pembunuhan oleh Billar.

Meski tak membenarkan, tapi pihaknya juga tak membantah dengan menekankan dua kesalahan Billar.

"Itu kan seperti saya jelaskan di awal, ada tindakan mencekik, kemudian dibanting di kasur," tukasnya.

"Lalu tangannya ditarik ke kamar mandi kemudian dibanting, sehingga akibatnya lehernya digips," imbuh Zulpan.

Potret Lesti Kejora yang tampak terbaring lemas di tempat tidur dengan penyangga di lehernya
Potret Lesti Kejora yang tampak terbaring lemas di tempat tidur dengan penyangga di lehernya (tribunnews.com)

Zulpan pun menegaskan perbuatan Billar cukup memenuhi pidana KDRT saja.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved