Penipuan Binomo

NASIB Indra Kenz, Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar, Penipuan Investasi Binomo

Indra Kenz dituntut 15 tahun penjara dengan denda Rp 10 miliar. Crazy Rich Medan Indra Kenz terdakwa kasus investasi bodong binary option Binomo

HO
Indra Kenz dituntut 15 tahun penjara dengan denda Rp 10 miliar. Crazy Rich Medan Indra Kenz terdakwa kasus investasi bodong binary option Binomo 

TRIBUN-MEDAN.com - Indra Kenz dituntut 15 tahun penjara dengan denda Rp 10 miliar. 

Crazy Rich Medan Indra Kenz terdakwa kasus investasi bodong binary option Binomo menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tanggerang, Rabu (5/10/2022). 

Indra Kenz dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Jaksa penuntut umum (JPU) Primayuda Yutama membacakan tuntutan tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (5/10/2022).

“Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 15 tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penjara yang sudah dijalani,” kata JPU di PN Tangerang, Rabu, seperti dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Indra Kenz Jalani Sidang Pembacaan Tuntutan Kasus Binomo Hari Ini

“Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp10 miliar,” sambungnya.

Apabila denda tersebut tidak dapat dibayarkan, maka dapat diganti dengan kurungan selama 12 bulan penjara.

Sementara itu, JPU Tomi Kurniawan mengatakan bahwa tuntutan yang diajukan oleh tim jaksa telah didasarkan pada fakta-fakta persidangan.

“Fakta-fakta yang terdapat dalam keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti, dan keterangan terdakwa dalam persidangan selama ini."

Dengan wajah memelas, Indra Kenz sampaikan permintaan maafnya saat dijenguk oleh Paris Pernandes.
Dengan wajah memelas, Indra Kenz sampaikan permintaan maafnya saat dijenguk oleh Paris Pernandes. (instagram paris pernandes)

Fakta-fakta persidangan itu membuktikan bahwa Indra Kenz telah melanggar pasal yang didakwakan, yakni Pasal 45 huruf a UU ITE, yakni menyebarkan berita bohong dan menyesatkan.

Indra Kenz juga dinilai terbukti melanggar Pasal 28 UU ITE, dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

Tak hanya itu, pria yang pernah dijuluki Crazy Rich Medan juga dinilai melanggar Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca juga: Gosip Selingkuh Suami Makin Kencang, Ayu Dewi Hapus Foto Ini, Diduga Ada Hubungannya dengan Denise

Baca juga: PENGAKUAN Ferdy Sambo: Karena Tersulut Emosi, Amarah & Rasa Cinta Terhadap Istri

Sebagai informasi, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka penipuan Binomo pada 24 Februari 2022 lalu.

Sejumlah aset yang dimiliki Indra disita pihak kepolisian, mulai dari mobil, rumah, tanah, hingga rekeningnya dibekukan.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved