Penipuan Binomo

NASIB Indra Kenz, Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar, Penipuan Investasi Binomo

Indra Kenz dituntut 15 tahun penjara dengan denda Rp 10 miliar. Crazy Rich Medan Indra Kenz terdakwa kasus investasi bodong binary option Binomo

HO
Indra Kenz dituntut 15 tahun penjara dengan denda Rp 10 miliar. Crazy Rich Medan Indra Kenz terdakwa kasus investasi bodong binary option Binomo 

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Indra Kenz ditahan di Rutan Mabes Polri pada 25 Februari 2022.

Kasus Indra Kenz mulai bergulir di PN Tangerang dengan sidang perdana pada tanggal 12 Agustus 2022.

Baca juga: LAKUKAN Olah TKP, Polisi Kantongi Bukti Penting Kasus KDRT Rizky Billar Terhadap Lesti Kejora

Baca juga: Kemenangan Timnas U-17 Indonesia 3-2 Atas UEA Tuai Pujian, Terbuka Peluang Lolos Piala Asia U17 2023

(*)

Berita sudah tayang di kompas.tv

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved