Bos Judi Online
Polda Sumut Kembali Sita Aset Bos Judi Online yang Buron di Lima Lokasi
Petugas Polda Sumut kembali menyita sejumlah aset milik bos judi online yang ada di lima lokasi berbeda di Kota Medan dan Deliserdang
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut kembali sita aset bos judi online milik DPO A alias J, Kamis (6/10/2022).
Adapun tindakan sita aset bos judi online ini berdasarkan penetapan dari Pengadilan Negeri Medan Klas 1 A Khusus pada 23 September lalu.
Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Herwansyah mengatakan, ada lima aset bos judi online yang disita, setelah sebelumnya tujuh aset berupa ruko.
Lima aset yang disita kali ini diduga dibeli dari hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil perjudian.
Baca juga: Red Notice Terbit, Kini Polisi dan Interpol Buru Bos Judi Online Kompleks Cemara Asri ke Singapura
Berdasarkan data yang diterima Polisi aset yang disita ini ditaksir mencapai Rp 21,6 Miliar.
"Hari ini kita akan melaksanakan penyitaan di 5 aset, 5 lokasi tempat dan bangunan. Dari total 5 aset ini diperkirakan 21,6 M,"kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Herwansyah, Kamis (6/10/2022).
Herwansyah merincikan lokasi yang pertama dipasang plang penyitaan di Jalan Pinus Raya, Kecamatan Percut Seituan.
Berdasarkan sertifikat hak milik aset ini atas nama A alias J.
Baca juga: Diduga Sudah Melarikan Diri, Keluarga Buronan Bos Judi Online Mangkir Panggilan Polda Sumut
Lokasi kedua, tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Danau Singkarak, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat.
Lokasi ketiga, tanah bangunan yang terletak di Jalan Airlangga Nomor 13-E, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah.
Lokasi keempat, tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Merbau Nomor 12 H, Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah.
Lokasi ke lima tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Jamin Ginting Komplek Ruko Royal Sumatera Blok C-3 Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan.
Polisi menyebut semua itu atas nama A alias J.
Baca juga: DIDUGA Sudah Melarikan Diri, Istri Hingga Anak Buronan Bos Judi Online Mangkir Panggilan Polda Sumut
Dengan demikian total aset buronan bos judi online A alias J berjumlah 12 Aset.
Pada Jumat 23 September lalu Polisi juga menyita tujuh aset berupa bangunan rumah toko (ruko) di kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan.