Bos Judi Online

Polda Sumut Kembali Sita Aset Bos Judi Online yang Buron di Lima Lokasi

Petugas Polda Sumut kembali menyita sejumlah aset milik bos judi online yang ada di lima lokasi berbeda di Kota Medan dan Deliserdang

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Array A Argus

Dari jumlah tersebut ditaksir aset yang disita mencapai Rp 42 Miliar.

Sejauh ini Polda Sumut telah menetapkan dua tersangka dalam kasus perjudian online.

Pertama, A alias J selaku bos judi online yang telah kabur ke Singapura.

Baca juga: Usai Diperiksa 12 Jam, Anak-Istri Bos Judi Online Kembali Diperiksa untuk Ketiga Kali di Polda Sumut

Kemudian NP, sebagai leader operator judi online di kafe Warna-warni, Kompleks Cemara Asri.

Berkas  NP telah diserahkan ke kejaksaan namun baru tahap pertama.

Sementara untuk A alias J Polisi telah menerbitkan red noticenya.

Interpol melalui Divhubinter Mabes Polri telah menerbitkan red notice pada 30 September lalu untuk bos judi online yang kabur ke Singapura.

Baca juga: Buru Bos Judi Online ABK ke Singapura, Polda Sumut Ajukan Red Notice ke Bareskrim 

"Red Notice apin BK telah terbit,"kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (5/10/2022).

Hadi mengatakan selanjutnya Interpol akan melacak keberadaan A di luar negeri.

"Selanjut Polri akan melakukan kerja sama pencarian tersangka dengan kerjasama P to P atau NCB INTERPOL to NCB INTERPOL,"ucapnya.(Cr25/ tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved