Bos Judi Online

Polda Sumut Kembali Sita Aset Bos Judi Online yang Buron di Lima Lokasi

Petugas Polda Sumut kembali menyita sejumlah aset milik bos judi online yang ada di lima lokasi berbeda di Kota Medan dan Deliserdang

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Array A Argus

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut kembali sita aset bos judi online milik DPO A alias J, Kamis (6/10/2022).

Adapun tindakan sita aset bos judi online ini berdasarkan penetapan dari Pengadilan Negeri Medan Klas 1 A Khusus pada 23 September lalu.

Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Herwansyah mengatakan, ada lima aset bos judi online yang disita, setelah sebelumnya tujuh aset berupa ruko.

Lima aset yang disita kali ini diduga dibeli dari hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil perjudian.

Baca juga: Red Notice Terbit, Kini Polisi dan Interpol Buru Bos Judi Online Kompleks Cemara Asri ke Singapura

Berdasarkan data yang diterima Polisi aset yang disita ini ditaksir mencapai Rp 21,6 Miliar.

"Hari ini kita akan melaksanakan penyitaan di 5 aset, 5 lokasi tempat dan bangunan. Dari total 5 aset ini diperkirakan 21,6 M,"kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Herwansyah, Kamis (6/10/2022).

Herwansyah merincikan lokasi yang pertama dipasang plang penyitaan di Jalan Pinus Raya, Kecamatan Percut Seituan.

Berdasarkan sertifikat hak milik aset ini atas nama A alias J.

Baca juga: Diduga Sudah Melarikan Diri, Keluarga Buronan Bos Judi Online Mangkir Panggilan Polda Sumut

Lokasi kedua, tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Danau Singkarak, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat.

Lokasi ketiga, tanah bangunan yang terletak di Jalan Airlangga Nomor 13-E, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah.

Lokasi keempat, tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Merbau Nomor 12 H, Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah.

Lokasi ke lima tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Jamin Ginting Komplek Ruko Royal Sumatera Blok C-3 Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan.

Polisi menyebut semua itu atas nama A alias J.

Baca juga: DIDUGA Sudah Melarikan Diri, Istri Hingga Anak Buronan Bos Judi Online Mangkir Panggilan Polda Sumut

Dengan demikian total aset buronan bos judi online A alias J berjumlah 12 Aset.

Pada Jumat 23 September lalu Polisi juga menyita tujuh aset berupa bangunan rumah toko (ruko) di kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan.

Dari jumlah tersebut ditaksir aset yang disita mencapai Rp 42 Miliar.

Sejauh ini Polda Sumut telah menetapkan dua tersangka dalam kasus perjudian online.

Pertama, A alias J selaku bos judi online yang telah kabur ke Singapura.

Baca juga: Usai Diperiksa 12 Jam, Anak-Istri Bos Judi Online Kembali Diperiksa untuk Ketiga Kali di Polda Sumut

Kemudian NP, sebagai leader operator judi online di kafe Warna-warni, Kompleks Cemara Asri.

Berkas  NP telah diserahkan ke kejaksaan namun baru tahap pertama.

Sementara untuk A alias J Polisi telah menerbitkan red noticenya.

Interpol melalui Divhubinter Mabes Polri telah menerbitkan red notice pada 30 September lalu untuk bos judi online yang kabur ke Singapura.

Baca juga: Buru Bos Judi Online ABK ke Singapura, Polda Sumut Ajukan Red Notice ke Bareskrim 

"Red Notice apin BK telah terbit,"kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (5/10/2022).

Hadi mengatakan selanjutnya Interpol akan melacak keberadaan A di luar negeri.

"Selanjut Polri akan melakukan kerja sama pencarian tersangka dengan kerjasama P to P atau NCB INTERPOL to NCB INTERPOL,"ucapnya.(Cr25/ tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved