Berita Seleb

Rizky Billar Dipenjarakan Polisi Selama 10 Tahun, Jika Terbukti Lakukan Kekerasan Pasa Lesti Kejora

Ia akan ditahan dan dikenakan Pasal 44 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)

TRIBUN-MEDAN.COM - Rizky Billar diperiksa polisi atas dugaan melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga terhadap Lesti Kejora, Kamis (6/10/2022)

Ia akan ditahan dan dikenakan Pasal 44 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) .

Hal itu disampaikan Kasi Humas Polda Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.

Jika terbukti melakukan kekerasan dalam rumah tangga, maka Rizky Billar terancam hukuman 10 tahun penjara.

Diketahui, hingga saat ini status Rizky Billar masih belum ditetapkan sebagai tersangka.

Jika tak datang, polisi tak segan menjemput paksa suami Lesti ini.

Sementata itu, polisi juga telah mengirimkan surat pemanggilan perdana kepada Rizky Billar tapi belum ditanggapi.

Kendati begitu, penyidik masih menunggu konfirmasi lebih lanjut dari pihak Rizky Billar dan diharapkan ia bisa kooperatif selama menjalani pemeriksaan.

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved