Berita Seleb
RIZKY Billar Diperiksa Hari Ini Tapi Surat Panggilan Belum Ditanggapi: Kita akan Jemput Paksa
Hari ini, Kamis (6/10/2022) Rizky Billar dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan atas kasus KDRT yang dilakukannya terhadap Lesti Kejora.
TRIBUN-MEDAN.com - Hari ini, Kamis (6/10/2022) Rizky Billar dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan atas kasus KDRT yang dilakukannya terhadap Lesti Kejora.
Pemeriksaan ini beragendakan untuk meminta keterangan Rizky Billar mengenai alasannya berbuat kasar terhadap Lesti Kejora.
Disebutkan polisi, hingga kini status Rizky Billar masih sebatas saksi.
Namun, Billar bisa segera jadi tersangka jika apa yang dituduhkannya terbukti.
"Ya kita tahan, jadi tersangka (jika terbukti)," jelas Kasi Humas Polda Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.
Rizky Billar akan dikenakan Pasal 44 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) jika terbukti melakukan hal itu.
Adapun ancaman hukumannya yakni 10 tahun penjara.
"Kalau misalnya sampai luka permanen atau bahkan meninggal, 15 tahun (penjara)," tambahnya.
Adapun beberapa pertanyaan akan diajukan Nurma pada Rizky Billar.
"Apakah betul dia melakukan itu, sehat atau tidak, dan lokasi kejadian di mana," tukas Nurma.
Menurut Nurma hingga saat ini status Rizky Billar masih belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Sampai saat ini status yang bersangkutan masih saksi, kita berharap besok (hari ini) bisa datang," jelas Nurma.
Jika tak datang, polisi tak segan menjemput paksa suami Lesti ini.
Baca juga: Bukan Cuma Tangan dan Leher, Ternyata Bagian Sensitif Lesti Kejora Juga Luka Imbas KDRT Rizky Billar
Baca juga: Videonya Sok Roasting Dodit Mulyanto Viral, Rizky Billar Terdiam Diskakmat: Siapa Anda Tanpa Lesti?
"Kalau dua kali pemanggilan tidak hadir, kita akan jemput paksa," tegasnya.
Sementara itu, surat panggilan yang dikirimkan oleh pihak kepolisian hingga kini belum juga ditanggapi oleh Rizky Billar.