Berita Seleb
Imbas Prank KDRT, Baim Wong dan Paula Verhoeven Terancam 12 Tahun Penjara, Dijerat Pasal Berlapis
Dari ketiga pasal tersebut, Baim dan Paula bisa terancam terkena hukuman penjara maksimal 12 tahun.
TRIBUN-MEDAN.com - Imbas prank KDRT, Baim Wong dan Paula Verhoeven terancam 12 tahun penjara.
Pasangan Baim dan Paula dijerat pasal berlapis akibat aksi prank KDRT yang dilakukan keduanya beberapa waktu lalu.
Pasalnya, Baim Wong dan Paula kini harus berurusan dengan hukum usai dilaporkan karena konten prank KDRT tersebut.

Ya, meski Baim Wong dan Paula diketahui sudah meminta maaf, proses hukum atas tindakan prank KDRT mereka tetap diproses.
Seperti diketahui, Baim Wong dan Paula dikecam karena membawa isu KDRT yang ketika itu sedang dialami oleh pedangdut Lesti Kejora.
Selain itu, hal ini juga dianggap merendahkan institusi kepolisian karena dijadikan objek konten prank yang mereka buat.
Makanya, tak heran jika netizen mengkritik keras tindakan Baim Wong dan Paula tersebut.
Baca juga: AKHIRNYA Baim Wong dan Paula Hadir di Polres Jaksel, Jalani Pemeriksaan Konten Prank, Ini Responsya
Bahkan belum lama ini, Baim Wong dan Paula kembali dipolisikan oleh tim kuasa hukum dari Odie Hudiyanto & Partners.
Mengutip Tribun Style, tim kuasa hukum tersebut menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk melaporkan Baim Wong dan Paula.
"Kami dari Odie Hudiyanto & Partners untuk membuat laporan kepada Paula dan Baim atas video viral yang tersebar di media sosial kemarin yang kontennya ngeprank polisi," ucap Mila Ayu Dewata selaku perwakilan tim kuasa hukum Odie Hudiyanto & Partners dari kanal YouTube Seleb Oncam News, Rabu (05/10/2022).
Padahal, sebelumnya Baim Wong dan Paula juga sudah dilaporkan oleh komunitas Sahabat Polisi dengan tuntutan Pasal 220 KUHP.

Sekarang Mila dan tim lainnya juga melaporkan pasangan artis tersebut atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Tapi hari ini dari OHP melaporkan pasal UU ITE," imbuhnya.
Laporan yang mereka layangkan tersebut tentunya bukan hanya laporan biasa. Sebab, ternyata Baim dan Paula dijerat tiga pasal sekaligus.
Dari ketiga pasal tersebut, Baim dan Paula bisa terancam terkena hukuman penjara maksimal 12 tahun.