Artis Terjerat Narkoba

TERUNGKAP, Ammar Zoni Ternyata Sudah Edarkan Narkoba di Rutan Salemba Sejak Januari 2025

Siasat licik aktor Ammar Zoni mengedarkan narkoba di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, akhirnya terbongkar.

Editor: Juang Naibaho
tribunnews/Intagram Kejari Jakpus
EDARKAN NARKOBA DI RUTAN - Aktor Ammar Zoni namanya kembali disorot di tengah kasus penyalahgunaan narkoba Mantan suami Irish Bella itu diduga kembali terseret kasus yang sama saat menjalani masa tahanan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Ammar Zoni mengedarkan narkoba di Rutan Salemba sejak Januari 2025. 

TRIBUN-MEDAN.com - Siasat licik aktor Ammar Zoni mengedarkan narkoba di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, akhirnya terbongkar.

Usut punya usut, ternyata mantan suami Irish Bella itu sudah “bermain” sejak Januari 2025.

Ammar Zoni sendiri memang sudah berulang kali terjerat kasus narkoba. Dia sudah tiga kali ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkotika, tepatnya tahun 2017, Maret 2023, dan Desember 2023.

Kasubdit Kerjasama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Rika Aprianti, menyatakan bahwa terungkapnya kasus ini adalah murni hasil deteksi dini yang dilakukan oleh jajaran Rutan Salemba.

"Pelanggaran yang dilakukan oleh Ammar Zoni merupakan hasil dari deteksi dini Kepala Rutan Salemba dan jajaran terhadap ancaman peredaran narkoba di dalam lapas, yaitu dengan melakukan sidak mendadak yang memang rutin dilaksanakan," ujar Rika dalam keterangannya, Jumat (10/10/2025).

Rika mengatakan, setelah menemukan barang terlarang dari Ammar Zoni, petugas rutan langsung berkoordinasi dan melaporkan temuan tersebut kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.

Senada, Kepala Rutan Salemba, Wahyu Trah Utomo, menyebut penggeledahan dilakukan pada 3 Januari 2025. 

Sebagai sanksi internal, Ammar Zoni langsung dimasukkan ke sel isolasi selama 40 hari dan haknya untuk mendapatkan pembebasan bersyarat dicabut.

"Pihak rutan pada saat kejadian sudah menyerahkan temuan narkotika kepada pihak Kepolisian Sektor Cempaka Putih untuk ditindaklanjuti secara hukum," kata Wahyu.

Kasus ini baru menjadi sorotan publik setelah Kejari Jakarta Pusat menerima pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti dari penyidik Polsek Cempaka Putih pada Rabu (8/10/2025). 

Dalam penyidikan, terungkap Ammar Zoni berperan sebagai "gudang" atau penyimpan sabu dan tembakau sintetis yang dipasok dari luar rutan. 

Ia kemudian mendistribusikannya ke lima tahanan lain menggunakan aplikasi pesan Zangi untuk berkomunikasi.

Atas perbuatannya, Ammar Zoni dan para tersangka lainnya dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara. Kasus ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk disidangkan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasie Pidum) Kejari Jakarta Pusat, Fatah Chotib Uddin mengatakan, pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada Rabu (8/10/2025).

Adapun enam tersangka terlibat melakukan peredaran narkoba di Rutan Salemba yakni Ammar Zoni, A, AP, AM Alias KA, ACM, dan MR.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved