Berita Nsional

Penindakan Hukum Tragedi Kanjuruhan Hampir Selesai, Mahfud Beberkan Alasannya

Usai diumumkannya sejumlah tersangka dalam tragedi Kanjuruhan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD kembal

TRIBUN-MEDAN.COM-Usai diumumkannya sejumlah tersangka dalam tragedi Kanjuruhan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD kembali buka suara

Ia menyebut dari sisi yuridis dan penindakan hukum, tragedi Kanjuruhan dapat dikatakan hampir selesai.

Hal ini kata Mahfud tak lepas karena Polri telah menetapkan enam tersangka, termasuk pemberian sanksi administratif terhadap personel Korps Bhayangkara.

DIlansir Kompas.com, setelah adanya penetapan hukum tersebut, Mahfud mengatakan, Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan akan menggali lebih jauh terkait “penyakit” di tubuh Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI).

Mahfud mengatakan, TGIPF akan mempelajari “penyakit” PSSI yang selama ini selalu terulang, misalnya seperti terkait regulasi.

Dari hasil penggalian tersebut, TGIPF akan melaporkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam bentuk rekomendasi yang bersifat jangka panjang.

Diberitakan sebelumnya, Polri telah menetapkan enam orang tersangka terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, yang menewaskan 131 orang.

Keenamnya yakni Direktur PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) Ir AHL, Ketua Panpel Arema FC AH, Security Officer SS, Kabag Operasi Polres Malang WSS, Danki III Brimob Polda Jawa Timur H, dan Kasat Samapta Polres Malang BSA.

Selengkapnya tonton video :

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved