Polres Padangsidimpauan

Tim Gabungan Polres Padangsidempuan Bekuk Dua Pria Pelaku Narkoba

Tim Gabungan dari Timsus Unit IV dan Sat Resnarkoba Polres Padangsidempuan, akhirnya sukses membekuk seorang pria berinisial, AH (37), Kamis (6/10/20

Editor: Arjuna Bakkara
ISTIMEWA
Tim Gabungan dari Timsus Unit IV dan Sat Resnarkoba Polres Padangsidempuan, akhirnya sukses membekuk seorang pria berinisial, AH (37), Kamis (6/10/2022) lalu sekira pukul 18.00 WIB. 

TRIBUN-MEDAN.COM, PADANGSIDIMPUAN -Tim Gabungan dari Timsus Unit IV dan Sat Resnarkoba Polres Padangsidempuan, akhirnya sukses membekuk seorang pria berinisial, AH (37), Kamis (6/10/2022) lalu sekira pukul 18.00 WIB.

AH diamankan saat Tim Gabungan lakukan penggrebekan di kediamannya di Jalan Stn Mhd Arif Kelurahan Batang Ayumi Jae Kecamatan Padang Sidempuan Utara, Kota Padang Sidempuan.

"Penangkapan itu bermula dari adanya info terkait peredaran narkotika di Jalan Stn Mhd Arif," ujar Kasat Resnarkoba Polres Padangsidempuan AKP Sammailun, SH, pada Selasa (11/11/2022) pagi.

Saat dilakukan penggeledahan, sambung Kasat, ditemukan sebungkus plastik transparan diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 0,12 Gram. 

Lalu, diamankan juga sebungkus plastik besar berisikan plastik klip transparan kecil kosong dan 5 bungkus plastik transparan bekas yang pada saat penangkapan, AH berupaya membuang barang bukti narkoba tersebut ke dalam sumur.

"Atas kejelian petugas, barang bukti berhasil diamankan," imbuh Kasat.

Kasat menerangkan, ketika dilakukan Introgasi terhadap AH, ia mengaku tentang perannya mengedarkan narkotika dan mengakui barang bukti yang ditemukan adalah miliknya. 

"Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit telepon seluler dan satu unit telepon seluler tanpa nomor polisi," jelas Kasat.

Tak berhenti di situ, Tim Gabungan lakukan pengembangan dan berhasil menangkap terduga yang memasok barang haram ke AH, yakni seorang pria berinisial, AN, warga Desa Aek Nabara Tobotan, Kecamatan Angkola Barat Kabupaten Tapanuli Selatan.

"Kini, kedua tersangka berikut seluruh barang bukti telah diserahkan ke Polres Padangsidempuan, guna proses lebih lanjut," tandas Kasat. (Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved