Libur di Tahun 2023
TOTAL Libur di Tahun 2023 Ada 24 Hari, 9 Hari Cuti Bersama dan 15 Hari Libur Nasional
SKB ini ditandatangani pada Selasa (11/10/22) untuk menggantikan SKB 3 Menteri Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, dan Nomor 1 Tahun 2022.
Penulis: Putri Chairunnisa | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.COM – Pemerintah telah menetapkan libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 yang tertuang melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terbaru.
Adapun 3 menteri yang dimaksud diantaranya adalah Menteri Agama (Yaqut Cholil Qoumas), Menteri Ketenagakerjaan (Ida Fauziyah) dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Abdullah Azwar Anas)
SKB ini ditandatangani pada Selasa (11/10/22) untuk menggantikan SKB 3 Menteri Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, dan Nomor 1 Tahun 2022.
Baca juga: Cuti Bersama, Pelayanan Samsat Tutup, Ini Saran Korlantas Polri Kepada Wajib Pajak Pemilik Kendaraan
Total libur di tahun 2023 berjumlah 24 hari dengan rincian 15 hari libur nasional dan 9 hari cuti bersama.
Hal itu disampaikan melalui sebuah siaran konferensi pers di kanal YouTube Kemenko PMK pada Selasa (11/10/22)
“Untuk tahun 2023 telah ditetapkan untuk libur nasional berjumlah 15 hari,” kata Muhadjir Effendy selaku Menko PMK.
Adapun ke 15 hari libur nasional yang dimaksud diantaranya adalah sebagai berikut.
Libur Nasional
1 Januari: Tahun Baru 2023 M
22 Januari 2023: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
18 Februari 2023: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
21 Maret 2023: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
7 April 2023: Wafat Isa Al Masih
22-23 April 2023: Hari Raya Idul Fitri 1445 H
1 Mei 2022: Hari Buruh Internasional