Medan Terkini
Dugaan Sejumlah Rumah Sakit Berlakukan Pembatasan Hari Rawat Inap, Ini Kata BPJS Kesehatan
Muncul dugaan sejumlah rumah sakit di Medan berlakukan pembatasan rawat inap bagi peserta BPJS Kesehatan. Ini tanggapan Kepala BPJS Kesehatan Medan.
Penulis: Husna Fadilla Tarigan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kota Medan membantah terkait dugaan adanya pembatasan rawat inap yang diberlakukan oleh sejumlah Rumah Sakit di Kota Medan.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Medan, dr Sari Quratul Aini.
Dia mengatakan pasien BPJS Kesehatan dapat menjalani perawatan rawat inap hingga dinyatakan sembuh oleh dokter secara medis.
"Selama belum dinyatakan sembuh oleh dokter maka pasien masih bisa dirawat," kata Aini kepada Tribun Medan, Selasa (11/10/2022).
Baca juga: Warga Bandar Baru Sibolangit Gelar Demo setelah Satpol PP Tempel Surat Pengosongan Rumah
Dia menuturkan, yang memiliki hak untuk menentukan pasien diperbolehkan pulang atau tidak adalah Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP)
"Karena DPJP lah yang berwenang untuk menentukan pasien boleh pulang atau tidak," ungkapnya.
Sebelumnya, banyak masyarakat Kota Medan yang mengeluhkan adanya pembatasan rawat inap terhadap pasien.
Seperti halnya, Nasri warga pengguna layanan BPJS kelas satu.
Baca juga: KPU Kabupaten Asahan Sosialisasikan Verifikasi Parpol
Dia mengeluhkan bahwa istrinya yang sedang mengidap penyakit ITP (Idiopathic Thrombocytopenic Purpura) harus dipulangkan dalam kondisi yang belum sembuh.
"Sewaktu istri saya sudah dirawat selama lima hari trombosit istri saya yang sebelumnya 8.000 per mikroliter, naik menjadi 48 ribu mikroliter, namun 2 hari kemudian tiba-tiba istri saya diminta untuk pulang sedangkan trombositnya malah menurun menjadi 36 ribu mikroliter," ungkapnya.
Diketahui jumlah trombosit normal dalam tubuh adalah sekitar 150 ribu hingga 450 ribu trombosit per mikroliter darah.
"Sampai saat ini kondisi istri saya masih lemas dan saya berencana akan pindah ke rumah sakit lain untuk rawat jalan," tuturnya.
Terpisah, Ani juga mengeluhkan hal yang sama, dirinya beranggapan bahwa rawat inap peserta BPJS memiliki batas.
Sehingga, dia memutuskan untuk memboyong anaknya pulang dari rumah sakit pada hari ke 4 dirawat.
"Anak saya berumur 3 tahun, karena sudah 4 hari dirawat jadi saya bawa pulang saja, karena yang saya tau peserta BPJS hanya memiliki waktu 3 hari rawat inap untuk penyakit yang tidak kronis," pungkasnya.
(cr26/tribun-medan.com)
