Berita Seleb
Resmi Ditahan, Polisi Ungkap Motif Rizky Billar Cekik&Banting Lesti Kejora Karena Ketahuan Selingkuh
Rizky Billar akhirnya resmi ditahan atas tuduhan KDRT yang dilakukannya kepada istrinya, Lesti Kejora.
TRIBUN-MEDAN.com - Rizky Billar akhirnya resmi ditahan atas tuduhan KDRT yang dilakukannya kepada istrinya, Lesti Kejora.
Dalam keterangan pers, polisi pun mengungkap motif tindakan KDRT yang dilakukan Rizky Billar kepada Lesti.
Mengutip dari Tribunnews.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyebut alasan Rizky Billar melakukan tindak KDRT karena ketahuan berselingkuh.
"Kemudian motif yang didasari KDRT ini pelaku telah ketahuan berselingkuh di belakang korban," kata Zulpan dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022).
Kemudian, karena perselingkuhan itu, Zulpan menyebut Lesti Kejora meminta pulang ke rumah orangtuanya.
"Lesti sebagai korban minta penjelasan dan minta dipulangkan ke rumah orang tua namun hal ini memantik emosi dari tersangka RB, sehingga bertengkar dan terjadi kekerasan yang dilakuan pukul 02.00 dini hari dan pukul 09.00 WIB," ucapnya.
Saat ini Rizky Billar resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan KDRT yang dilaporkan Lesti Kejora.
"Saudara Muhammad Rizky sudah diperiksa sebagai saksi, sejalan dengan pemeriksaan dan pemeriksaan saksi lain termasuk saksi korban dan hasil visum yang dilakukan terlapor," ujar Kombes Pol Endra Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022).
"Maka malam ini bisa disampaikan bisa kami sampaikan hasil pemeriksan penyidik telah menaikan status Muhammad Rizky dari saksi menjadi tersangka," tegasnya.
Dengan penetapan sebagai tersangka, Rizky Billar terancam mendekam di penjara dengan ancaman hukuman 5 tahun.
"Tentu ini sesuai demgan fakta hukum uang kami miliki dan UU soal KDRT, terlapor disangkakan pasal 44 ayat 1 terkait kekerasan, ancaman pidana 5 tahun penjara," ucap Zulpan.
Zulpan mengatakan ada dua alat bukti yang membuat penyidik akhirnya menetapkan Billar sebagai tersangka.
"Dalam UUD soal KDRT ini dalam pasal 55 juga mengatakan keterangan korban dan satu alat bukti lain sudah hisa membuat terlapor sebagai tersangka dan pada kasus ini sudah ada dua alat bukti," bebernya.
Selanjutnya, Rizky Billar secara resmi ditahan terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ke Lesti Kejora.

Rizky Billar saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022). (Tribunnews.com/ Bayu Indra Permana)