Berita Sumut
Sudah Berkekuatan Hukum Tetap, Kejari Asahan Bakar Barang Bukti Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal
Sebanyak 204.460 batang rokok tanpa pita cukai (ilegal) dimusnahkan oleh Kejari Asahan dengan cara dibakar pada Kamis (13/10/2022).
Penulis: Alif Al Qadri Harahap |
TRIBUN-MEDAN.com, ASAHAN - Sebanyak 204.460 batang rokok tanpa pita cukai (ilegal) dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri atau Kejari Asahan dengan cara dibakar pada Kamis (13/10/2022).
Pemusnahan tersebut dilakukan di halaman depan kantor Kejari Asahan.
Sebelumnya, ratusan ribu batang rokok ilegal itu dimiliki seorang warga Pekanbaru bernama M Rizki Nainggolan dan kasusnya diketahui telah memiliki kekuatann hukum tetap.
Baca juga: Kenakan Sarung Untuk Tutup Wajah, Puluhan Pria Berpenampilan Seperti Ninja Unras di Kejari Asahan
"200 ribu lebih batang rokok ilegal yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, agar seluruh barang bukti ini tidak lagi digunakan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Asahan, Dedyng Wibiyanto Atabay, Kamis..
Kata Dedyng, sebanyak 204 ribu batang rokok tanpa pita cukai ini, bila berhasil diperjualbelikan maka akan merugikan keuangan negara hingga Rp 180 juta.
Jelasnya, barang ilegal tersebut masuk dari Pekanbaru yang dibawa oleh terdakwa M Rizky Nainggolan.
Namun, pada saat melintas di Jalan Lintas Sumatera, tim Bea dan Cukai Teluknibung Tanjungbalai berhasil menggagalkan ratusan ribu batang rokok ilegal itu beredar di sejumlah wilayah di Sumut.
"Rencananya, rokok-rokok ini akan diedarkan di berbagai daerah di Sumatera Utara. Namun, belum sampai diedarkan, petugas Bea Cukai berhasil amankan," katanya.
Baca juga: Sempat Berhasil Kabur, Tahanan Kejari Asahan Indra Saragih Akhirnya Tertangkap di Kota Medan
Dedyng pun menegakan, apabila ada pedagang eceran yang tertangkap tangan memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai, maka dapat dijerat hukuman pidana.
"Hal tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana," pungkasnya.
(cr2/tribun-medan.com)