Berita Medan
Curi Pintu Gardu PLN, Pria Ini Ditangkap Polsek Medan Area, Dua Pelaku Lainnya Diburon Polisi
Unit Reskrim Polsek Medan Area akhirnya berhasil menangkap pelaku pencurian trafo listrik/low voltage cabinet (LVC) milik PLN, Kamis (13/10/2022).
Penulis: Aprianto Tambunan |
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Unit Reskrim Polsek Medan Area akhirnya berhasil menangkap pelaku pencurian trafo listrik/low voltage cabinet (LVC) milik PLN, Kamis (13/10/2022).
Sebelumnya, viral di media sosial penutup trafo listrik milik PLN di beberapa lokasi di Denai hilang. Kondisi itu sangat berbahaya karena dapat menyebabkan korsleting listrik.
Kanit Reskrim Polsek Medan Area, AKP Philip Antonio Purba mengatakan, saat ini personil baru berhasil menangkap salah satu pelaku bernama Ucok Tampubolon (29) warga jalan Tangguk Bongkar VI, Kelurahan TSM II, Kecamatan Medan Denai. Sedangkan dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Baca juga: Pelaku Pencurian Handphone Pamer Alat Vital, Sempat Todong Korban Pakai Pisau
"Dalam laporannya, pelapor mengecek grup WhatsApp PLN UP 3 Medan dan melihat rekaman video bahwa ada tiga pria sedang membuka dua pintu LVC di Jalan Wahidin/Simpang Kakap Kelurahan Pandau Hulu II, Kecamatan Medan Area. Para pelaku kemudian membawa LVC itu dengan menggunakan becak barang,” ujar Philip, Jumat (14/10/2022).
Sambung Philip, hilangnya sejumlah penutup trafo listrik milik PLN di Denai diketahui Manajer PLN ULP Medan Kota, Hasan Asari berawal dari laporan warga.
Selanjutnya Manajer PLN ULP Medan Kota terebut turun ke lapangan melakukan pengecekan, dan ternyata benar pintu gardu LVC sudah tidak ada lagi sehingga pasokan listrik menjadi terganggu.
Lantas Hasan Asari bersama temannya, Manotas Silaban selaku Supervisor Teknik melakukan pencarian terhadap pelaku serta memeriksa gardu lain.
Karena belum ada titik terang pelaku pencurian, akhirnya membuat laporan ke kantor polisi serta menyerahkan video guna dijadikan barang bukti.
Manajer ULP Medan Kota kemudian melaporkan kehilangan tersebut ke kepolisian yang tertuang di Nomor:LP/B/752/X/2022/Polsek Medan Area/Polrestabes Medan tanggal 9 Oktober 2022.
“Dari hasil penyelidikan, kita mengungkap identitas seorang pelaku bernama Ucok Tampubolon. Dari informasi itu, pelaku kita tangkap di seputaran Jalan Mandala By Pass Kelurahan Tegal Sari Mandala (TSM I) Kecamatan Medan Denai,” terangnya.
Baca juga: PoIisi Kantongi Rekaman CCTV Kasus Pencurian Uang Rp 100 Juta dengan Memecahkan Kaca Mobil
Saat diinterogasi, pelaku mengaku melakukan pencurian bersama dua temannya. Selanjutnya Ucok Tampubolon digelandang ke Mako guna pemeriksaan.
“Kasusnya masih kita kembangkan untuk mengejar 2 pelaku lagi yang identitasnya sudah diketahui, serta mencari barang bukti,” tegasnya.
(cr29/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Pencuri-Pintu-Gardu-PLN.jpg)