Berita Medan

Serahkan Diri Usai Tersangka Tilap Uang Petugas Kebersihan, Kasi Sarpas Dishub Medan Ditahan

Khairul sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dalam pembelanjaan BBM jenis solar subsidi tahun anggaran 2024.

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
kejari
PENAHANAN TERDAKWA KORUPSI - Khairul Aminsyah Lubis, Kasi Sarpras Kecamatan Medan Polonia yang sempat mangkir usai ditetapkan sebagai tersangka, hari ini menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Medan, Senin (17/11/2025). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Khairul Aminsyah Lubis, Kasi Sarpras Kecamatan Medan Polonia yang sempat mangkir usai ditetapkan sebagai tersangka, hari ini menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Medan, Senin (17/11/2025). Khairul pun kemudian ditahan di Rumah Tahanan Tanjung Gusta. 

Khairul sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dalam pembelanjaan BBM jenis solar subsidi tahun anggaran 2024.

"Ya hari ini tim penyidik Pidsus Kejari Medan melakukan penahanan terhadap tersangka KAL untuk 20 hari ke depan di Rutan Tanjung Gusta Medan," kata Kasi Intelijen Kejari Medan Dapot Dariarma kepada tribun-medan, Senin (17/11/2025).

Dapot menjelaskan Khairul menyerahkan diri setelah sebelumnya sempat mangkir dari panggilan. 

"Iya yang bersangkutan datang sendiri kemudian kami lakukan penahanan," lanjutnya. 

Pada kasus ini, Kejari turut menahan  Irfan Assardi Siregar, mantan Camat Medan Polonia dalam perkara korupsi belanja bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi untuk kendaraan operasional pengangkut sampah tahun anggaran 2024.

Irfan ditahan bersama pegawai honorer bernama Ita Ratna Dewi, Rabu (12/11/2025). 

"Dari ketiganya yang ditetapkan sebagai tersangka hari ini, dua orang dilakukan penahanan. IAS ditahan di Rutan Medan, sedangkan IRD ditahan di Rutan Perempuan untuk 20 hari ke depan," tegas Dapot.

Diketahui para terdakwa memotong biaya  para pekerja pengangkut sampah di Kecamatan Medan Polonia. Jatah BBM harian mereka yang cuma Rp20 ribu per hari diduga tidak disalurkan pihak kecamatan.

Ditaksir, uang BBM pengangkut sampah yang diduga dikorupsi itu dengan rincian 22 orang petugas dalam setiap bulannya menerima Rp600 ribu, dan belum disalurkan sejak Agustus 2024 atau 9 bulan lamanya, maka total keseluruhan uang BBM yang diduga dikorupsi itu ditaksir capai Rp118 juta.

Kasi Pidsus Kejari Medan Dr. Mochamad Ali Rizza menambahkan, bahwa penahanan dilakukan setelah tim penyidik memperoleh alat bukti yang cukup terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran belanja BBM solar subsidi di Kecamatan Medan Polonia.

Berdasarkan hasil penyidikan, lanjut dia, tersangka IAS selaku PA dan KAL selaku PPTK pada 2024 diduga melakukan pengeluaran anggaran belanja BBM solar subsidi untuk kendaraan operasional pengangkut sampah yang tidak sesuai ketentuan. 

“Pembelian tersebut dimanipulasi melalui dokumen realisasi yang tidak akurat, termasuk perbedaan volume bahan bakar yang dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

Rizza menegaskan akibat perbuatan ketiga tersangka tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp332 juta.

“Dalam perkara ini, penyidik menduga para tersangka mengelola anggaran belanja BBM solar subsidi senilai Rp1,017 miliar untuk kegiatan operasional pengangkutan sampah di Kecamatan Medan Polonia tahun 2024,” kata Rizza.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved