Berita Medan

Ancaman Kebakaran Kota Medan Masih Tinggi, Dewan Soroti Anggaran P2K

Desakan ini disampaikan Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran (P2K), Lailatul Badri

Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/DEDY
Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran (P2K), Lailatul Badri, ketika melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah pasar. Ditemukan fasilitas layanan penanggulangan kebakaran tak berfungsi di Pasar Petisah dan Pusat Pasar yang ramai aktivitas warga Medan sejak Agustus hingga November 2025. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Ancaman kebakaran di Kota Medan dinilai masih tinggi. Karena itu, Pemko Medan diminta tidak hanya fokus pada penanggulangan, tetapi juga memperkuat pengawasan standar keselamatan di setiap gedung, kawasan industri, permukiman, hingga fasilitas umum.

Desakan ini disampaikan Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran (P2K), Lailatul Badri, dalam rapat paripurna DPRD Medan dengan agenda penyampaian laporan pansus dan persetujuan bersama, Senin (17/11/2025).

“Kami meminta Pemko Medan menetapkan dan mengalokasikan anggaran yang memadai untuk sarana, prasarana serta SDM pemadam kebakaran. Pembentukan relawan kebakaran di lingkungan masyarakat juga harus segera dilakukan,” ujar Lailatul.

Politisi PKB tersebut menegaskan, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Kota Medan sebagai OPD teknis wajib memperkuat upaya pencegahan melalui program edukasi dan sosialisasi keselamatan kebakaran, baik untuk masyarakat umum, sekolah, kawasan industri, maupun perumahan.

“Inspeksi dan sertifikasi laik fungsi bangunan proteksi kebakaran harus diperketat. Lakukan pemetaan kerawanan kebakaran. Kalau ada bangunan yang tidak laik fungsi, segera tertibkan,” tegasnya.

Dalam aspek penanggulangan, Lailatul meminta Pemko Medan memperbanyak pos dan armada pemadam kebakaran yang tersebar di wilayah kota agar respon lebih cepat ketika terjadi insiden.

“Pemeliharaan sarana-prasarana seperti mobil pemadam, hidran, dan alat pelindung diri harus menjadi prioritas. Pemko juga perlu menyiapkan sistem informasi kebakaran kota, termasuk pelaporan insiden dan manajemen data yang mudah diakses masyarakat,” katanya.

Dengan disetujuinya Ranperda P2K ini, Lailatul berharap Pemko Medan dapat semakin maksimal menjalankan fungsi pencegahan, penanggulangan, penegakan, serta pembinaan teknis kebakaran di Kota Medan.

“Ranperda ini sangat strategis dan mendesak untuk segera ditetapkan sebagai dasar hukum pelaksanaan tugas pencegahan dan penanggulangan kebakaran,” pungkasnya.

Hydrant Banyak Rusak dan Padam

Sebelumnya, Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran DPRD Medan menemukan kondisi memprihatinkan saat inspeksi mendadak ke Pasar Petisah dan Pusat Pasar.

Seluruh hydrant dan bak tandon air di dua pusat perbelanjaan tersebut diketahui sudah lama rusak dan tidak berfungsi.

Dari 77 hydrant milik Pemko, hanya 4 yang hidup. Di PUD Pasar pun sama, belasan hydrant di tiap pasar semuanya mati. 

"Tandon dan bak air juga tak berfungsi,” ujar Wakil Ketua Pansus, Lailatul Badri. 

Hydrant Tua, Tandon Tak Terawat

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved