Mafia Tanah
Jejak Mafia Tanah di Karang Gading Langkat, Hutan Lindung Jadi Perkebunan Sawit, Nelayan Sengsara
Kasus mafia tanah di Karang Gading Kabupaten Langkat sampai saat ini tak kunjung usai ditangani Kejati Sumut
Dari dua lokasi itu tim membawa beberapa dokumen dan data lainnya untuk melengkapi barang bukti.
Pihaknya juga sudah melakukan cek lapangan, bersama beberapa pihak terkait.
Kebun Sawit di Atas Hutan Lindung Sudah Lebih 30 tahun
KJI Sumut melakukan penelusuran jejak kasus dugaan penyerobotan lahan SM KG-LTL oleh Alexander Halim alias Akuang.
Sepak terjangnya menguasai dan mengusahai perkebunan sawit di kawasan Karang Gading juga sudah cukup lama, lebih dari 30 tahun.
“Sudah sejak 1990 an,” ujar Kepala Dusun V Desa Tapak Kuda Amrun, Minggu (27/9/2022).
Kala itu, Amrun baru saja dipindahkan oleh pemerintah dari Desa Tapak Kuda Lama.
Satu pulau kecil yang penduduknya terpaksa direlokasi karena terancam tenggelam akibat abrasi.
Perencanaan pemindahan mulai dibahas pada 1985. (Sumber: Arsip Tempo 1985 dan 1991). Ancaman tenggelamnya pulau di Selat Malaka itu sudah terjadi sejak 1975.
Ombak kian deras menghantam dan menggerus daratan.
Pada 1985, ketinggian air yang naik ke daratan mencapai 1 meter.
Relokasi masyarakat kemudian dilakukan bertahap sejak 1987 sampai 1992.
Masyarakat dipindahkan ke wilayah Desa Pangkal Pasar Bubun.
Setelah mereka pindah, sebagian wilayah ini pun berganti nama, menjadi Desa Tapak Kuda atau dikenal Tapak Kuda Baru.
“Kementerian sosial sama Kementerian kehutanan yang memindahkan. Satu orang dikasih rumah, di atas tanah berukuran 20 x 30 meter. Ini juga rumah kami masih biru (kawasan konservasi) kalau di peta,” kata Amrun sembari menunjukkan satu rumah yang bentuknya masih asli sejak awal pemindahan.
Amrun adalah warga asli di Tapak Kuda lama. Hanya makam moyangnya yang tersisa di sana.