Update Kasus Pembunuhan Brigadir J

KUASA HUKUM BHARADA E Sindir Balik Febri Diansyah : Mereka Saja Mengajukan JC tapi Tidak Dikabulkan

Kuasa HUkum Bharada E Ronny Talapessy angkat bicara terkait penyataan Febri Diansyah kepada kliennya.

Editor: Fanry Maulana

TRIBUN-MEDAN.Com, Kuasa HUkum Bharada E Ronny Talapessy angkat bicara terkait penyataan Febri Diansyah kepada kliennya.

Ronny sendiri menyatakan bahwa Bharada E selalu konsisten dalam memberikan keterangan untuk mengungkap kebenaran kasus Brigadir J.

Dikutip dari Tribunnews.com, Ronny menilai apa yang disampaikan oleh Febri Diansyah berhubungan dengan permohonanya untuk mengajukan JC tapi tidak dikabulkan.

Ronny menjelaskan, keberadaan Bharada E sebagai saksi pelaku atau JC diatur dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban tahun 2014.

Sesuai dengan UU tersebut, pemberian JC ditetapkan oleh lembaga negara yaitu LPSK dengan persyaratan yang ketat.

Karena itu, ketika LPSK menetapkan Bharada E sebagai JC, tentu sudah memenuhi semua persyaratan sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban.

Ronny menambahkan Bharada E bukan pelaku utama dalam kasus tersebut.

Sebelumnya, Anggota tim kuasa hukum kelaurga Ferdy Sambo mewanti-wanti juctice collaborator agar jujur dan tak berbohong.

Febri Diansyah mengigatkan seorang pelaku tak boleh menggunakan status sebagai JC untuk menyelamatkan diri sendiri.

Artikel ini tayang di Tribunnews.com : https://www.tribunnews.com/nasional/2022/10/13/kuasa-hukum-bharada-e-tanggapi-febri-diansyah-mereka-mengajukan-jc-tidak-dikabulkan

 

Selengkapnya tonton video : 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved