Kapolda Jatim Ditangkap
PANGKAT Masih Kombes, Tapi Lihat Peran Sakeus Ginting Menegakkan Etik Polri pada Dua Jenderal Ini
Kapolri Jenderal Listyo Sigit membenarkan soal penangkapan Irjen Pol Teddy Minahasa lantaran kasus peredaran gelap narkoba.
TRIBUN-MEDAN.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit membenarkan soal penangkapan Irjen Pol Teddy Minahasa lantaran kasus peredaran gelap narkoba.
Lewat rilisnya, Jenderal Listyo Sigit mengatakan, Irjen Teddy Minahasa ditangkap oleh Divisi Propam Polri.
Berikut kronologinya:
Awalnya beberapa hari yang lalu, Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan terhadap jaringan peredaran gelap narkoba. Hal tersebut berawal dari laporan masyarakat. Lantas berhasil diamankan 3 orang dari masyarakat sipil.
"Kemudian dilakukan pengembangan ternyata mengarah pada anggota polisi berpangkat Bripka dan juga anggota polisi berpangkat Kompol," kata Kapolri, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Jumat (14/10/2022).
Lantas kasus tersebut pun terus dikembangkan.Kemudian seiring dengan perkembangan tersebut, sampailah pada seorang pengedar. Dan juga mengarah pada personel oknum anggota Polri yang berpangkat AKBP.
Kapolri Listyo Sigit mengatakan, polisi berpangkat AKBP ini merupakan mantan Kapolres Bukittinggi, Sumatera Barat.
"Dari situ kemudian kita melihat ada keterlibatan Irjen TM (Teddy Minahasa) atas dasar hal tersebut kemarin saya minta dari Propam untuk menjemput dan melakukan pemeriksaan terhadap Irjen TM. Tadi pagi telah dilaksanakan gelar, dan saat ini Irjen TM dinyatakan terduga pelanggar dan sudah dilakukan penempatan khusus," imbuhnya.
Rangkaian Kegiatan Propam Polri saat Melakukan Penangkapan.
Pada hari Jumat, 14 Oktober 2022, pukul 10.00 hingga 11.40 Wib, Divpropam Polri melakukan gelar perkara terkait keterlibatan oknum polri dalam transaksi dan peredaran Narkotika jenis Sabu.
Gelar perkara dipimpin Sesrowabprof Divpropam Polri Kombes Sakeus Ginting.
Kombes Sakeus Ginting juga merupakan Wakil Ketua Komisi Sidang Kode Etik Polri (KKEP) atas terperiksa mantan Paur Subbagsumda Bagrenmin Divisi Propam Polri AKP Dyah Chandrawati (DC) yang berlangsung pada pukul 10.30 WIB, kamis (8/9/2022) lalu. AKP.Dyah Chandrawati disidang karena melakukan pelanggaran ringan terkait kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Terkait gelar perkara yang berujung menjerat Irjen Teddy Minahasa Putra, Kombes Sakeus Ginting dibantu oleh Sesroprovost Divpropam Polri, Sesropaminal Divpropam Polri, Perwakilan Itwasum Polri, Perwakilan Divkum Polri, Perwakilan Bareskrim Polri, Perwakilan SSDM Polri dan Para Akreditor Divpropam Polri.
Hasil keputusan Sidang yang dipimpin Kombes Sakeus Ginting tersebut merekomendasikan terhadap:
1. IJP Teddy Minahasa, Kapolda Jatim, mantan Kapolda Sumbar.
2. Akbp Doddy Prawira Negara, Kabagada Rolog Sumbar, Mantan Kapolres Bukit Tinggi Polda Sumbar
3. Kompol Kasranto, Kapolsek Kali Baru Tj Priok
4. Aiptu Janto Situmorang, Satnarkoba Jakbar
5. Aipda Achmad Darwawan, Polsek Kalibaru.
Memutuskan dengan kesepakatan:
1. Pemeriksaan dari Paminal dapat dinaikkan ke pemeriksaan Wabprof, dugaan 5 anggota terduga pelanggar cukup bukti melanggara Kode Etik Polri.
2. Kategori pelanggaran yang dilakukan terduga kategori berat.
3. Dicatatkan dalam Catpers personel
Fakta-Fakta dalam gelar sebagai berikut:
Berawal dari penangkapan masyarakat oleh Diresnarkoba Polda Metro Jaya atas nama:
1. Linda Pujiastuti
2. Samsul Maarif alias Arief
3. Ariel alias Abeng
4. Mai Siska
5. M Nasir alias Daeng
Kemudian dari aliran barang bukti tersebut dikembangkan penyidikan dan mengarah pada anggota Polri tersebut di atas.
Hasil pemeriksaan Paminal:
1. Bahwa adanya penyisihan barang bukti yang dilakukan oleh Kapolres Bukit Tinggi sebanyak 5 Kg narkoba jenis Sabu dalam penangkapan di tanggal 13 Mei 2022.
Penyisihan barang bukti tersebut sepengetahuan Kapolda Sumbar sesuai keterangan AKBP Dody PN dan ada bukti chat WA dengan Kapolda.
2. Penyisihan barang bukti dimaksud dengan cara mengganti barang bukti dengan 5 Kg tawas.
3. IJP Tedy Minahasa yang mengawali perkenalan dengan Linda dan mengarahkan AKBP Dody PN agar menjual Sabu sebanyak 2 Kg kepada Linda (bukti chat WA dari Hp Linda)
4. Penjualan 2 Kg di awal karena keuangan Linda terbatas.
5. Bahwa ada penjualan Sabu oleh AKBP Dody Prawiranegara kepada Linda Pujiastuti melalui temannya Arief.
6. Bahwa ada penerimaan uang dari Linda Pujiastuti kepada AKBP Dody PN melalui Arief, di mana keterangan AKBP Dody PN sebesar SGD 241.000 atau 300 juta rupiah telah diserahkan pada IJP Tedy Minahasa.
7. Kemudian setelah barang bukti 2 Kg Sabu dalam penguasaan Linda maka dijual kepada KP Kasranto.
8. Dalam penyidikan di Polda Metro Jaya ditemukan barang bukti narkoba pada anggota Polri di rumahnya antara lain AKBP Dodi PN sekitar 2 kg .
Jabatan Kapolda Jatim Dibatalkan
Buntut dari terlibat peredaran narkoba, Irjen Teddy Minahasa segera dibatalkan dari jabatan Kapolda Jawa Timur.
Irjen Teddy baru saja menjabat menjadi Kapolda Jatim menggantikan Irjen Nico Afinta Karo-Karo yang berdampak atas tragedi Kanjuruhan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan akan menerbitkan surat pembatalan Irjen Teddy Minahasa menjadi Kapolda Jawa Timur yang baru.
Hal itu setelah jenderal bintang dua itu terlibat dalam kasus peredaran narkoba.
"Terkait dengan posisi Irjen Pol TM yang kemarin baru saja keluarkan TR untuk mengisi Kapolda Jatim, hari ini saya akan keluarkan TR pembatalan," kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/10/2022).
Sigit menuturkan bahwa nantinya Kapolda Jawa Timur akan ditunjuk pejabat yang baru.
Namun, dia masih enggan merinci perwira yang bakal menjadi pengganti Irjen Teddy. "Kita ganti dengan pejabat yang baru," jelasnya.
Lebih lanjut, Sigit menuturkan bahwa penindakan itu merupakan komitmen Polri untuk menindak anggota yang melanggar.
"Tentu itu adalah komitmen kami, langkah tegas kami dalam melakukan tindakan terhadap anggota yang melanggar," pungkasnya.
Sebagai informasi, Irjen Teddy Minahasa sebelumnya ditunjuk menjadi Kapolda Jawa Timur oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Hal itu sesuai surat telegram rahasia (TR) bernomor ST/2134/X/KEP/2022 tertanggal 10 Oktober 2022.
Irjen Teddy menggantikan Irjen Nico Afinta yang dicopot seusai tragedi kerusuhan Kanjuruhan yang telah menewaskan ratusan penonton.
Bongkar Kasus Narkoba Terbesar Saat Menjabat Kapolda Sumbar
Saat menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy pernah membongkar kasus narkoba terbesar di Sumbar.
Pada rilis yang digelar 21 Mei 2022, Polda Sumbar berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba di Sumbar dan mengamankan 41,4 kilogram sabu dari delapan tersangka, masing-masing berinisial AH (24), DF (20), RP (27), IS (37), AR (34), AB (29), MF (25) dan NV (39).
"Ini paling besar dalam sejarah Polda Sumbar. Sebelumnya tahun 2020 di Payakumbuh seberat 7 kilogram," kata Teddy dalam konferensi pers, Sabtu (21/5/2022) di Bukittinggi, Sumbar.
Tak hanya itu, Teddy juga dikenal sebagai Kapolda yang tegas terhadap anak buahnya. Hal ini terlihat saat Teddy menangkap anggotanya, Kompol BA (49), yang terlibat kasus narkoba.
BA ditangkap dalam keadaan sakau di halaman parkir Mapolresta Padang, Sumatera Barat, Kamis (21/4/2022).
Polisi yang berdinas di Direktorat Shabara Polda Sumbar itu datang ke Mapolresta Padang diduga untuk mengambil ponsel yang disita saat penangkapan rekannya, K (47), warga sipil di sebuah hotel di Padang.
"Yang bersangkutan ini saat diamankan saat sedang sakau," kata Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir waktu itu.
Kasus tersebut bergulir hingga ke pengadilan dan Kompol BA divonis bersalah oleh hakim.
Selain Kompol BA, Teddy juga menghukum lima anggotanya yang menjadi backing kasus maksiat di Padang.
Hajar Konsors 303 di Sumatera Barat
Saat ramai isu konsorsium 303 usai Ferdy Sambo ditetapkan tersangka pembunuhan Brigadir J, Teddy Minahasa mengumumkan telah menumpas perjudian online.
Kala itu, ia masih menjabat sebagai kapolda Sumatera Barat.
Irjen Teddy Minahasa mengungkap sedikitnya 124 kasus judi online dengan jumlah tersangka 226 orang.
Sosok Kombes Sakeus Ginting
Kombes Sakeus Ginting merupakan Wakil Ketua Komisi Sidang Kode Etik Polri (KKEP) atas terperiksa mantan Paur Subbagsumda Bagrenmin Divisi Propam Polri AKP Dyah Chandrawati (DC) yang berlangsung pada pukul 10.30 WIB, Kamis (8/9/2022) lalu.
Dyah Chandrawati disidang karena melakukan pelanggaran ringan terkait kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sidang kode etik tersebut dipimpin oleh Kombes Rachmad Pamudji.
Kombes Rachmad saat ini sebagai Irbidjemen Sumber Daya Manusia (SDM) II Itwil V Itwasum Polri, ia dipercaya sebagai Ketua Komisi Sidang.
Sedangkan, Wakil Ketua Komisi Sidang ialah Kombes Sakeus Ginting.
Kombes. Pol. Sakeus Ginting adalah seorang perwira menengah Polri
Sejak 16 November 2020 Kombes Sakeus Ginting mengemban amanat sebagai Analis Kebijakan Madya bidang Provos Divpropam Polri. Kombes Sakeus Ginting lahir di Desa Ajinembah, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, 4 Juni 1968. Sakeus Ginting menikah dengan Anna Elizabeth.
Sakeus, lulusan Akpol 1992 ini berpengalaman dalam bidang propam. Jabatan terakhirnya adalah Kabaggaktibplin Roprovos Divpropam Polri.
Sakeus Ginting pernah menjabat sebagai Bangli Polda Bali pada tahun 2011.
Di tahun 2013 Ginting pernah menjadi Wadirpamobvit Polda Bali di Bali
Lalu Ginting diangkat menjadi Kabidpropam Polda Kalteng di tahun 2015.
Di tahun 2019 Ginting menjabat sebagai Kabaggaktibplin Roprovos Divpropam Polri
Setelah setahun, kini Ginting menjabat sebagai Analis Kebijakan Madya bidang Provos Divpropam Polri
Sakues Ginting pernah melakukan kunjungan ke Polres Kutai Kartanegara (Kukar), dalam rangka pengecekan Produk DP3D Ruang Padsus Anggota Polres dan Hasil Sidang Disiplin.
Rombongan yang dipimpin oleh Kombes Pol Sakeus Ginting bersama tim disambut langsung oleh Kapolres Kukar AKBP Andrias Susanto Nugroho didampingi Wakapolres Kukar Kompol Bimo Aryanto dan PJU Polres Kukar serta anggota Polres Kukar.
Riwayat Jabatan
Kasat I Ditreskrimum Polda Bali
Kabagbinopsnal Ditreskrimum Polda Bali
Kapolres Bangli Polda Bali (2011)
Wadirpamobvit Polda Bali (2013)
Kabidpropam Polda Kalteng (2015)
Kabaggaktibplin Roprovos Divpropam Polri (2019)
Analis Kebijakan Madya bidang Provos Divpropam Polri (2020)
(tribun-medan.com/kompas.com)