Berita Seleb

Pengakuan Desi Istri Bambang Tri Mulyono Penggugat Ijazah Jokowi yang Kini Ditangkap Polri

Gugatan dilayangkan oleh seorang masyarakat bernama Bambang Tri Mulyono pada Senin (3/10/2022).

Editor: AbdiTumanggor
Capture Youtube
Pengakuan Desi, istri Bambang Tri Mulyo. 

Tak hanya itu, saat hendak dibawa jaksa menuju mobil tahanan Kejaksaan Negeri Blora, Mas Mul berucap lantang akan memecat semua pengacara yang selama ini mendampinginya. ‎"Pengacara‎ melempem kayak krupuk,"cetusnya.

Mas Mul dinilai oleh majelis hakim secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU 19/2016 atas Perubahan UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan Mas Mul adalah menghina dan mencemarkan nama baik Presiden Joko Widodo, kemudian berlaku tak sopan selama persidangan, serta tak menyesali perbuatannya.

Anggota tim ‎kuasa hukum Mas Mul, Hendri Listianto Nugroho, mengaku tak ambil pusing terkait ancaman pemecatan tersebut.

Menurutnya, surat kuasa yang diterima oleh tim kuasa hukum memang mengamanatkan pendampingan hingga sidang putusan di PN Blora. Hendri mengakui, selama ini yang membiayai jasa kuasa hukum Mas Mul adalah Bambang Sadono. Bambang Tri adalah adik kandung Bambang Sadono, anggota DPD RI dari Jawa Tengah.

Nasib Buku "Jokowi Undercover"

Pada saat itu sudah sebanyak 300 eksemplar buku "Jokowi Undercover" terjual.

Ratusan buku yang dijual seharga Rp 200 ribu (sebelumnya diberitakan Rp 150 ribu). Bareskrim Polri saat itu meminta para pembeli buku segera mengembalikan ke kantor polisi terdekat. "Harga bukunya Rp 200 ribu, itu sudah terjual semua sebanyak 300 buku," ujar Kabag Penum Mabes Polri, yang pada saat itu dijabat Kombes Martinus Sitompul, Selasa (10/1/2016), di Mabes Polri.

Martinus menuturkan harga biaya cetak buku setebal 400 halaman itu yakni 150 ribu. Lalu dari masing-masing buku, Bambang Tri mengambil keuntungan Rp 50 ribu. "Buku harganya Rp 200 ribu, biaya cetak Rp 150 ribu. Lalu tersangka ambil keuntungan Rp 50 ribu," kata Martinus Sitompul.

Setelah berstatus tersangka penyebaran ujaran kebencian dan berbau SARA dalam buku "Jokowi Undercover", Bambang Tri langsung ditahan. Bambang resmi ditahan pada ‎Jumat (30/12/2016) silam.

Selama ditahan di Polda Metro Jaya, Bambang Tri hanya satu kali dijenguk oleh keluarganya pada Kamis (5/1/2017).

Buntut dari buku yang ditulis oleh Bambang, dia dijerat ‎Pasal 16 UU No 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnik. Selain itu, Bambang juga dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap pemimpin negara.

Pengakuan Keluarga Bambang Tri 

Dikutip dari TribunJateng.com, keluarga menyatakan tak tahu menahu tentang motif Bambang Tri Mulyono menulis buku "Jokowi Undercover" yang mengantarkannya ke penjara pada saat itu.

Kediaman Bambang Tri saat itu di Dusun Jambangan, Desa Sukorejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved