Preman Perut Buncit
Preman Perut Buncit Anggota Pemuda Pancasila masuk DPO Polrestabes Medan
Preman perut buncit anggota Pemuda Pancasila yang aniaya balita dan ancam bunuh orangtua korban kini diburon Polrestabes Medan
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa mengaku tengah memburu preman perut buncit anggota Pemuda Pancasila yang aniaya balita dan ancam bunuh orangtua korban.
Saat ini, preman perut buncit anggota Pemuda Pancasila itu sudah masuk DPO (daftar pencarian orang) Polrestabes Medan.
Fathir mengaku sudah mengerahkan anggotanya mengejar si preman perut buncit itu.
Baca juga: PREMAN Perut Buncit Anggota Pemuda Pancasila yang Aniaya Balita Belum Juga Ditangkap Polisi
Baca juga: Anggota Pemuda Pancasila yang Aniaya Balita dan Ancam Bunuh Orangtua Korban Belum Ditangkap Polisi
"Kasus ini kita percepat penanganan nya, karena itu kan korban anak-anak, jadi menjadi atensi khusus kita. Akan sesegera mungkin kita tangkap para pelaku," kata Fathir kepada Tribun-medan.com, Jumat (14/10/2022).
Ia menjelaskan, kasus tersebut masih dalam penyelidikan pihak penyidik.
Polisi pun sudah memeriksa sejumlah saksi guna menangkap pelaku.
"Nanti akan kami sampaikan setelah pelaku ditangkap," kata Fathir.
Baca juga: Pengosongan Paksa Rumah Wanda Hamidah Seret Nama Ketum Pemuda Pancasila, Sebut Anies Baswedan Zalim
Diketahui, bahwa preman perut buncit anggota Pemuda Pancasila itu aniaya balita usia satu tahun berinisial FJP.
Tidak hanya aniaya balita, preman perut buncit juga aniaya orangtua FJP, Life Enjoy dan istrinya Emni Penti Lamria Malau.
Penganiayaan dilakukan karena preman tersebut berusaha mengusir paksa Life Enjoy dari tanah yang ia kelola.
Sayangnya, saat melapor ke Polsek Patumbak, Life ditolak dan disuruh melapor ke Polrestabes Medan.
Ada dugaan, petugas Polsek Patumbak takut menangkap anggota OKP yang sudah meresahkan masyarakat ini.(cr11/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/anggota-Pemuda-Pancasila-aniaya-balita.jpg)