Breaking News

Langkat Memilih

24 Parpol Sudah Terdaftar di KPU Langkat, Akan Dilakukan Verifikasi Faktual Mulai Hari Ini

KPU Langkat akan melakukan dilakukan verifikasi faktual terhadap partai politik tersebut yang akan dimulai tanggal 15 Oktober 2022-4 November 2022.

Tribun Medan/Muhammad Anil Rasyid
KPU Kabupaten Langkat melaksanakan Rapat Pleno terkait Data Pemilih Berkelanjutan Periode September 2022 dan Persiapan Verifikasi Administrasi Perbaikan Dokumen Persyaratan Anggota Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 di Aula Kantor KPU Kabupaten Langkat, Jum'at (30/09/2022) lalu. 

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Sebanyak 24 Partai Politik (Parpol) sudah terdaftar di Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. 

Selanjutnya, KPU Kabupaten Langkat akan melakukan dilakukan verifikasi faktual terhadap partai politik tersebut yang akan dimulai pada tanggal 15 Oktober 2022 hingga 4 November 2022 mendatang.

Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Langkat, Sopian Sitepu.

Baca juga: Jelang Verifikasi Faktual Parpol, KPU Langkat Gandeng Instansi Pemerintah, Ini Tujuannya

"Verifikasi faktual yang akan dilakukan sesuai dengan jadwal dari KPU RI di Jakarta akan dilakukan dari tanggal 15 Oktober 2022 hingga tanggal 4 November 2022 mendatang," ujar Sopian, Sabtu (15/10/2022).

"Sehingga dibutuhkan bantuan semua pihak untuk bisa segera dilakukan verifikasi faktual kepada 24 partai politik yang terdaftar di KPU Kabupaten Langkat," sambungnya. 

Lebih lanjut, Sopian juga menjelaskan bahwa saat ini KPU Kabupaten Langkat sendiri memiliki keterbatasan tenaga yang hanya ada di ibu kota Kabupaten Langkat saja.

Sementara untuk petugas kecamatan hingga kelurahan masih menunggu tahapan dalam perekrutannya.

"Kerjasama dari pihak pemerintahan sangat membantu dalam menyukseskan verifikasi faktual nantinya," ujar Sopian.

Diberitakan sebelumnya, jelang verifikasi faktual partai politik peserta pemilu 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Langkat menggandeng sejumlah instansi pemerintah dari tingkat kecamatan hingga ketingkat desa se-Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Hal ini dikatakan oleh Komisioner KPU Kabupaten Langkat Divisi Teknis Abdul Khair, saat KPU Langkat melaksanakan rapat koordinasi persiapan verifikasi faktual partai politik peserta pemilu dengan instansi terkait Kabupaten Langkat, di aula Hotel Grand Stabat, Jumat (14/10/2022).

Dalam arahannya, Abdul Khair memaparkan mekanisme atau tata cara pendaftaran dari partai politik yang selanjutnya akan dilakukan verifikasi.

"Verifikasi adalah penelitian/pemeriksaan terhadap kelengkapan, keabsahan dan kebenaran dokumen persyaratan Partai Politik (Parpol) calon peserta pemilu sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang," ujar Khair. 

Baca juga: Launching Hari Pemungutan Suara 2024, KPU Langkat Undang Semua Elemen Masyarakat

Lanjut Khair, tim verifikasi faktual yang akan melakukan pendataan yang akan turun kelapangan tentunya tidak mungkin dapat bekerja sendiri, tanpa adanya bantuan atau dukungan dari pihak terkait, dalam hal ini unsur pemerintah daerah, khusus para camat.

"Petugas verivikasi faktual KPU Langkat tentunya akan langsung turun kelapangan untuk melakukan pendataan bagi kepengurusan parpol yang ada di wilayah," ujar Khair. 

"Kami sangat mengharapkan kerjasama dan bantuan pihak pemerintah daerah khususnya para bapak dan ibu camat dapat mengarahkan personel kami yang melakukan verifikasi," sambungnya.

(cr23/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved