Berita Medan
Saat GKN di Marelan, Polisi Amankan Tujuh Pria dari Sebuah Rumah, Enam Diantaranya Positif Narkoba
Petugas Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan mengamankan tujuh pria dalam GKN di Komplek Perumahan Yuka, Terjun, Medan Marelan, Jumat (14/10/2022)
Penulis: Aprianto Tambunan |
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Petugas Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan meringkus tujuh orang pria dalam kegiatan Gerebek Kampung Narkoba atau GKN dari sebuah rumah yang berada di Komplek Perumahan Yuka, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Jumat (14/10/2022).
Ketujuh pria yang terjaring dalam GKN tersebut diduga merupakan pengedar dan juga pengguna narkotika jenis sabu.
Baca juga: Narkoba Polres Labuhanbatu Tangkap IRT saat GKN di Padang Bulan
Kasat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Herison Manullang mengatakan, dalam kegiatan GKN tersebut pihaknya turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya beberapa paket sabu siap edar, timbangan elektrik, sejumlah uang tunai diduga hasil jual beli narkoba dan 1 unit sepeda motor.
"Di kediaman tersebut disinyalir selama ini dimanfaatkan sebagai tempat transaksi dan mengkomsumsi narkoba," kata Herison, Sabtu (15/10/2022).
Herison menyebutkan, adapun identitas pria yang diamanakan yakni BSP, JSB alias Junan, IP, MZ alias Menik, ESS alias Suranta, RA alias Rio. Keenamnya positif narkoba
Sementara seorang lainnya inisial DP alias Doppo diduga sebagai pengedar narkoba.
Baca juga: Detik-detik Tiga Orang Diangkut Polisi Saat GKN, Satu Di antaranya Merupakan Pengedar
Kini seluruh pria yang diamanan, telah dibawa ke sel tahanan Polres Pelabuhan Belawan untuk kepentingan penyidikan.
"Mereka saat ini sudah kita amankan setelah hasil test urine menyatakan positif pengguna narkotika. Saat ini sudah kita masukan ke sel tahanan," pungkasnya.
(cr29/tribun-medan.com)