HUT Ke 71 Humas Polri
Transparansi Penegakan Hukum Berkeadilan, Wujudkan Polri yang Humanis, Berintegritas dan Inspiratif
Institusi Kepolisian Republik Indonesia diyakini mampu mengembalikan kepercayaan publik dengan transparansi penegakan humuk berkeadilan
Penulis: Array A Argus |
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Institusi Kepolisian Republik Indonesia sudah berusia 72 tahun.
Selama itu pula, banyak lika-liku yang terjadi.
Apakah itu torehan prestasi, atau justru kritikan dari masyarakat.
Akhir-akhir ini, Polri tengah menjadi sorotan publik, dampak dari sejumlah kasus yang bergulir di Indonesia.
Mulai dari kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, tewasnya supporter Arema FC di Stadion Kanjuruhan, hingga terakhir kabar penangkapan seorang jenderal karena diduga terlibat masalah narkoba.

Tak pelak, ragam kejadian yang melibatkan oknum personel Polri ini berdampak terhadap menurunnya kepercayaan masyarakat kepada lembaga penegak hukum tersebut.
Menurut survei Indikator Politik Indonesia pada 13 hingga 20 September 2022, kepercayaan publik terhadap institusi Polri hanya 63 persen, di bawah Kejaksaan Agung, KPK dan Pengadilan.
Jumlah ini menurun drastis jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Padahal, di tahun 2021, tingkat kepercayaan publik terhadap Polri mencapai angka tertinggi, yakni 82 persen.
Tingginya kepercayaan publik kala itu tak terlepas dari gebrakan yang dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di masa awal dirinya menjabat.
“Melihat beragam peristiwa yang terjadi akhir-akhir ini, sudah semestinya dijadikan momentum bagi Polri untuk membenahi diri, melakukan evaluasi, baik dari struktur, sistem, hingga personel,” kata Dr Redyanto Sidi SH, MH, akademisi sekaligus pengamat hukum di Sumatera Utara, Sabtu (15/10/2022).
Ia mengatakan, Polri perlu segera melakukan gerakan perubahan.
Satu diantaranya adalah transparansi penegakan hukum.
Apakah itu tentang pemberian hukuman terhadap personel, atau dalam hal penanganan perkara yang dilaporkan masyarakat.
“Seperti kasus di Kota Medan kemarin, ada Kapolsek dan Kanit yang dicopot karena diduga melakukan kesalahan fatal. Menurut saya, langkah seperti inilah yang sebenarnya diinginkan masyarakat,” terang Redy.