Breaking News

Polisi Merampok

Pengacara Polisi yang Merampok Minta Polda Sumut Pertimbangkan Nasib Keluarga Pelaku

Pengacara oknum polisi yang merampok minta pertimbangan Polda Sumut terhadap keluarga klinennya

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH
Kuasa hukum Bripka Ari Galih Gumilang, Briptu Haris Kurnia Putra, saat memberikan keterangan, Minggu (16/10/2022). TRIBUN-MEDAN/ALFIANSYAH 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Rahmad Junjung Sianturi, pengacara dari personel Sabhara Polrestabes Medan yang merampok minta agar pelaku diringankan hukumannya. 

Ia menjelaskan, dirinya akan memperjuangkan nasib dua dari tiga personel kepolisian yang merampok tersebut.

Menurut Rahmad, kliennya Bripka Ari Galih Gumilang, Briptu Haris Kurnia Putra tidak pantas dipecat karena hanya berniat melakukan perampokan dan belum terjadi.

"Kami ingin memperjuangkan hak-hak dari klien, walaupun dia sudah berstatus sebagai tersangka, tapi dia masih dilindungi azaz praduga tidak bersalah," kata Rahmad kepada Tribun-medan.com, Minggu (16/10/2022).

Baca juga: Isti Oknum Polisi yang Merampok Mengidap Kanker Serviks, Memohon Suami Tidak Dipecat

Baca juga: Sudah Ketahuan Merampok, Tiga Polisi Ini Tidak Terima Dipecat, Masih Mau Jadi Polisi Lagi

Rahmad menceritakan kronologis kejadian percobaan perampokan yang sebenarnya terjadi pada, 5 Oktober 2022 itu.

"Keempat pelaku bertemu dengan korban di jalan Gatot Subroto, lalu terlibat cekcok. Istri dan anak dari korban memegang pintu sebelah kiri mobil dari para pelaku dan terseret," sebutnya.

Ia menjelaskan, pada saat itu para pelaku tidak berniat melukai anak dan istri korban.

"Bukan unsur kesengajaan dari pelaku, hanya istri dari korban itu merasa mungkin masih ada yang kurang, kuncinya belum diberikan padahal sudah diberikan," bebernya.

Inilah wajah tiga polisi perampok yang bakal dijatuhi sanksi pemecatan oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Valentino Alfa Tatareda
Inilah wajah tiga polisi perampok yang bakal dijatuhi sanksi pemecatan oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Valentino Alfa Tatareda (TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH)

Rahmad meminta kepada pihak kepolisian, untuk meringankan hukuman dari para pelaku terutama dua orang kliennya.

Terlebih, istri dari salah seorang pelaku bernama Viliyeni sedang mengidap penyakit kanker serviks stadium 3 B.

"Salah satu dari klien kami istrinya itu terkena penyakit kanker serviks dan butuh perobatan berjuta-juta," tuturnya.

Baca juga: Perampok Berbaju Loreng TNI Gasak Motor Pelajar Asal Kota Medan di Berastagi

Ia mengungkapkan, dua kliennya yang merupakan personel Polrestabes Medan itu merupakan tulang punggung dari keluarganya.

"Kami mohon di sini dengan pidana yang terjadi masih dugaan percobaan dilakukan oleh dua klien kami," ucapnya.

"Kami memohon agar diberi keringanan, kalau pun lah ada sanksi etik mohon dipertimbangkan bila perlu ditugaskan kembali," pungkasnya.(cr11/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved