Karo Memilih

Lakukan Verifikasi Faktual, KPUD Karo Datangi Sembilan Sekretariat Partai Politik

Ketua KPUD Karo Gemar Tarigan, dalam tahapan verifikasi faktual ini pihaknya melakukan verifikasi terhadap sembilan Parpol.

Penulis: Muhammad Nasrul |
HO/Tribun Medan
Ketua KPUD Karo Gemar Tarigan (tengah), didampingi Komisioner Bawaslu Karo Abraham Tarigan (dua kiri), melakukan verifikasi faktual ke salah satu dari sembilan Parpol, Senin (17/10/2022). 

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Karo, mulai melakukan tahapan verifikasi faktual, Senin (17/10/2022).

Pada tahap awal verifikasi faktual ini, Komisioner dan tim KPUD Karo membagi tugas dalam melakukan verifikasi faktual langsung ke sekretariat Partai Politik (Parpol).

Berdasarkan keterangan dari Ketua KPUD Karo Gemar Tarigan, dalam tahapan verifikasi faktual ini pihaknya melakukan verifikasi terhadap sembilan Parpol.

Baca juga: KPU Karo Telah Mintai Klarifikasi Tujuh Keanggotaan Ganda Parpol, 19 Lainnya Dinyatakan TMS

Dijelaskan Gemar, jumlah Parpol yang diverifikasi kali ini merupakan rekomendasi dari KPU RI.

"Setelah proses verifikasi administrasi, per tanggal 14 kemarin sudah diturunkan oleh KPU RI nama-nama partai yang dilakukan verifikasi faktual. Ada sembilan Parpol yang hari ini mulai kita lakukan verifikasi," ujar Gemar, saat ditemui di kantor KPUD Karo, Jalan Selamat Ketaren, Kabanjahe.

Dijelaskan Gemar, untuk hari ini tahapan verifikasi yang dilakukan ialah seputar pengecekan kepengurusan dan sekretariat partai.

Mulai dari pengecekan nama-nama pengurus seperti ketua, sekretaris, dan bendahara, hingga seputar data sekretariat.

"Tentu yang kita cek untuk sekretariatnya, apakah alamat kantor sesuai dengan yang didaftarkan. Status kantornya seperti apa, itu kita cek semua," katanya.

Setelah proses verifikasi sekretariat dan pengurus, besok pihaknya akan melanjutkan verifikasi langsung ke anggota dari masing-masing partai.

Dijelaskan Gemar, dari sembilan Parpol tersebut dilakukan verifikasi faktual terhadap 1.949 orang.

Berdasarkan peraturan yang ada, partai yang dilakukan verifikasi faktual merupakan partai baru yang belum ikut pada Pemilu sebelumnya.

Baca juga: Jelang Pemilu 2024, KPU Karo Sosialisasi ke Parpol: Belum Mendaftar di 2019 Harus Verifikasi Faktual

Selain itu, partai lama juga dilakukan verifikasi faktual dengan catatan tidak memiliki kursi di tingkat DPR RI.

"Hasilnya hari ini dari sembilan partai yang kita kunjungi, sudah ada catatan bagi KPU. Dan kalau ada hal yang secara administrasi belum lengkap, akan ada perbaikan," ucapnya.

Lebih lanjut, dirinya menjelaskan perihal hasil verifikasi faktual seluruhnya akan disampaikan ke KPU RI melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Kemudian, nantinya yang memutuskan apakah Parpol lolos atau tidak merupakan wewenang penuh dari KPU RI.

(mns/tribun-medan.com) 

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved