MENCUAT Isu Perang Bintang Usai Jenderal Teddy Minahasa Terlibat Kasus Sabu, Tindak Judi 303

Heboh penangkapan Irjen Teddy Minahasa terkait kasus peredaran narkoba. Penindakan ini dinilai tak lepas dari isu ‘ perang’ antar kubu di tubuh Polri.

Editor: Dedy Kurniawan
KOLASE TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
Irjen Teddy Minahasa, Ferdy Sambo, dan Kombes Sakeus Ginting. 

TRIBUN-MEDAN.com - Heboh penangkapan Irjen Teddy Minahasa terkait kasus peredaran narkoba. Penindakan ini dinilai tak lepas dari isu ‘ perang’ antar kubu di tubuh Polri.

Menurutnya, penangkapan Irjen Teddy Minahasa ini hanya efek perang antarfaksi di internal Polri.

Hal itu disampaikan oleh Peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) bidang kepolisian Bambang Rukminto.

Inilah sosok Mami Linda yang membeli sabu 2 kg dari Irjen Teddy Minahasa Putra. 
Inilah sosok Mami Linda yang membeli sabu 2 kg dari Irjen Teddy Minahasa Putra.  (HO)


Memang, kasus Teddy Minahasa dan Ferdy Sambo ini jadi ajang Kapolri untuk membersihkan mafia yang ada di dalam institusinya.


 
Namun hal itu, kata dia, juga tidak bisa dilepaskan begitu saja dari isu pertarungan antarfaksi tersebut.

"Muncul asumsi bahwa kasus TM (Teddy Minahasa) ini hanya efek perang antarfaksi di internal," kata Bambang Rukminto dilansir dari Kompas.com, Sabtu (15/10/2022).

Ia menjelaskan, bukan tidak mungkin terdapat faksi-faksi di Korps Bhayangkara yang anggotanya bersaing satu sama lain.

Untuk itu, lanjut dia, bisa jadi Teddy Minahasa dijegal oleh kubu lawannya di internal Polri.

Sebab seperti ini diketahui, belakangan karier Teddy Minahasa kian moncer setelah ditunjuk sebagai Kapolda Jawa Timur.

 
Meski begitu, kemungkinan tersebut tidak lantas serta merta membuat Teddy Minahasa jadi tidak bersalah.

Jenderal bintang dua Polri itu tetap melanggar aturan jika memang terbukti terlibat peredaran narkoba.

"Persoalan persaingan antarfaksi itu jelas ada, tetapi kalau TM tidak melakukan pelanggaran, tentu tak mudah untuk dijegal bukan?" ujar Bambang Rukminto.

Untuk itu, ia pung mengingatkan kepada para calon pimpinan Polri untuk tidak melanggar.

"Makanya agar tak dijegal, ya sebaiknya para calon pimpinan Polri jangan melakukan pelanggaran," lanjut dia.

Berdasarkan penilaian Bambang Rukminto, penangkapan Teddy Minahasa yang hanya berselang empat hari setelah penunjukannya sebagai Kapolda Jatim itu memperlihatkan bahwa ada yang salah dalam penentuan jabatan di sumber daya manusia (SDM) Polri.

Ia pun tak memungkiri bahwa pola pembinaan karier SDM di Polri masih kacau.

Menurut dia, proses ini masih jauh dari sistem meritokrasi.

Sehingga yang ada saat ini, lebih mengutamakan kedekatan dengan para petinggi, kolusi, atau nepotisme.

Untuk itu, uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test petinggi polisi di Mabes Polri layak diragukan dan wajib dievaluasi.

Baca juga: Nekat Jual Barang Bukti Narkoba Demi Perkaya Diri, Teddy Minahasa Minta Anak Buah Ambil 5 Kg Sabu

"Fakta-fakta terkait kualitas dan integritas para pati (perwira tinggi) seperti FS (Ferdy Sambo) TM, dan banyak pamen-pamen (perwira menengah) yang bermasalah menunjukkan bahwa bagian SDM Polri hanya sekadar alat bagi-bagi jabatan yang tidak selektif, transparan, dan akuntabel," ucap Bambang Rukminto.

Meski sudah menetapkan Teddy Minahasa sebagai tersangka, kata dia, hal itu tidak cukup untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap Polri.

Sebab diketahui saat ini Kapolri mendapat banyak pujian setelah menangkap Teddy Minahasa.

Bambang Rukminto mengatakan, Polri masih punya PR besar untuk menuntaskan kasus dugaan pembunuhan berencana yang menyeret nama Ferdy Sambo, dugaan jaringan judi online di kepolisian, hingga tragedi Stadion Kanjuruhan yang menewaskan 132 orang.

"Terlalu banyak bila PR-PR sebelumnya seperti penuntasan kasus obstruction of justice terkait Sambo, konsorsium judi 303, tragedi Kanjuruhan tidak segera dituntaskan juga," kata dia.

Sementara itu, Penasihat Ahli Kapolri, Irjen (Purn) Aryanto Sutadi mengatakan, akan ada banyak lagi polisi yang melanggar dan ditangkap oleh Kapolri.

Hal itu sejalan dengan keseriusan Kapolri untuk melakukan bersih-bersih dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap Institusi Polri.

“Perubahan polisi itu tidak cukup hanya arahan dari pimpinan, kemudian hukuman yang diberikan pada yang salah, tetapi juga harus ketaatan pada semua yang ada di bawahnya,” kata Aryanto Sutadi dilansir dari Apa Kabar Indonesia Pagi, Sabtu (15/10/2022).

Teddy Minahasa Putra semasa menjabat Kapolda Banten. Irjen Teddy kini dipercaya jadi Kapolda Jatim sebelum dikabarkan tersandung kasus narkoba.  (Kapolda_banten_official)
Sebab, kata dia, keburukan polisi ini  bukan dilakukan oleh pimpinan. 

“Polisi ada 460 ribu orang, dan manusia itu ada yang baik ada yang buruk kan. Idealnya polisi itu harus baik, taat pada hukum, tapi kita kan gak mungkin bisa bikin semua orang baik, kenyataan masih banyak yang buruk-buruk itu,” jelas dia.

Untuk itu, kata dia, Presiden dan Kapolri sudah menekankan pada bawahannya untuk tidak melakukan pelanggaran.

“Tetapi sampai sekarang ini karena sudah kebiasaan dari dulu yang melanggar itu tidak ditindak, nah mereka masih coba-coba ini,” kata dia.

Ia pun menyebut, langkah Kapolri ini bagus untuk dijadikan contoh, dan gebrakan serupa pernah juga dilakukan sebelumnya.

“Modelnya ditindak lalu efeknya langsung besar.  Nah ini mudah-mudahan juga demikian. Tetapi ya selama masih ada di lapangan yang mencoba-coba ya maka masih banyak lagi polisi yang melanggar dan ketangkep. Karena keseriusan daripada pimpinan polri,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi mengungkap bahwa Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa terlibat kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu.

Teddy ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (15/10/2022) setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis (13/10/2022).

"Sudah ditetapkan Bapak TM jadi tersangka," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022).

Teddy dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun.

Imbas kasus ini, Teddy batal ditunjuk sebagai Kapolda Jawa Timur.

Selain itu, dia dicopot dari jabatannya sebagai Kapolda Sumatera Barat dan kini dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri.


 
(*/Tribun-Medan.com)

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Muncul Isu 'Perang' Antarkubu di Internal Polri Pasca Teddy Minahasa Ditangkap, Sengaja Dijegal?

Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved