SIDANG FERDY SAMBO

Permohonan Putri pada Ferdy Sambo Usai Lapor 'Perbuatan' Brigadir J: Jangan Hubungi yang Lain

Menurut pengakuan Putri kepada Sambo, pelecehan oleh Yosua terjadi di dalam kamar rumahnya yang berada di Magelang, Jawa Tengah.

Editor: AbdiTumanggor
HO
Pembacaan surat dakwaan Ferdy Sambo dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). 

TRIBUN-MEDAN.COM - Putri Candrawati mengaku kepada suaminya, Ferdy Sambo bahwa ia telah dilecehkan oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hal itu diungkapkan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam pembacaan surat dakwaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Menurut pengakuan Putri kepada Sambo, pelecehan oleh Yosua terjadi di dalam kamar rumahnya yang berada di Magelang, Jawa Tengah.

"Putri Candrawathi mengaku telah dilecehkan oleh korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," papar jaksa Rudy Irmawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

"Mendengar cerita sepihak yang belum pasti kebenarannya tersebut, Ferdy Sambo menjadi marah," ungkap jaksa.

Putri Candrawathi menggunakan kemeja berwarna putih dengan dibalut rompi tahanan berwarna merah bernomor 69 langsung digiring masuk ke dalam pengadilan.
Putri Candrawathi menggunakan kemeja berwarna putih dengan dibalut rompi tahanan berwarna merah bernomor 69 langsung digiring masuk ke dalam pengadilan. (HO)

Setelah melaporkan "perbuata" Brigadir J tersebut, Putri Candrawathi sempat meminta suaminya untuk tidak memberitahukan kepada siapa pun.

Adapun hal ini berdasarkan dakwaan Ferdy Sambo yang ditayangkan di situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Dalam dakwaan bahwa Ferdy Sambo sempat marah saat mendengar cerita Putri soal adanya tindakan kurang ajar yang dilakukan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Putri Candrawathi berinisiatif meminta kepada terdakwa Ferdy Sambo untuk tidak menghubungi siapa-siapa, dengan perkataan ‘jangan hubungi ajudan’, ‘jangan hubungi yang lain, mengingat rumah di Magelang kecil dan takut ada orang lain yang mendengar cerita tersebut’,” isi dakwaan.

Pembacaan surat dakwaan Ferdy Sambo dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Pembacaan surat dakwaan Ferdy Sambo dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). (HO)

Kejadian itu disampaikan Putri via telepon pada 8 Juli 2022 dini hari.  Putri yang menelepon Sambo dari Magelang disebut menangis dalam percakapan tersebut.

Kendati demikian, cuplikan dakwaan masih belum mengungkapkan secara persis soal kejadian di Magelang atau perbuatan kurang ajar yang dilakukan Brigadir J kepada Putri.

Putri juga meminta Sambo tidak menghubungi pihak lain soal kejadian itu karena khawatir terjadi tindakan yang tidak diinginkan.

“Mengingat korban Nofriansyah Yosua Hutabarat memiliki senjata dan tubuh lebih besar dibanding dengan ajudan yang lain (yang saat itu mendampingi saksi Putri Candrawathi di Magelang),” imbuhnya.

Masih dalam dakwaan, Ferdy Sambo menyetujui permintaan Putri. Putri juga meminta pulang ke Jakarta untuk menceritakan peristiwa yang dialaminya di Magelang.

Ferdy Sambo di Persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Ferdy Sambo di Persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). (kompas tv)

Menurut jaksa, dengan kecerdasan dan pengalaman selama puluhan tahun menjadi anggota kepolisian Ferdy Sambo berusaha menenangkan diri untuk memikirkan stragegi menghabisi nyawa Yosua.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved