SIDANG FERDY SAMBO
Permohonan Putri pada Ferdy Sambo Usai Lapor 'Perbuatan' Brigadir J: Jangan Hubungi yang Lain
Menurut pengakuan Putri kepada Sambo, pelecehan oleh Yosua terjadi di dalam kamar rumahnya yang berada di Magelang, Jawa Tengah.
TRIBUN-MEDAN.COM - Putri Candrawati mengaku kepada suaminya, Ferdy Sambo bahwa ia telah dilecehkan oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal itu diungkapkan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam pembacaan surat dakwaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Menurut pengakuan Putri kepada Sambo, pelecehan oleh Yosua terjadi di dalam kamar rumahnya yang berada di Magelang, Jawa Tengah.
"Putri Candrawathi mengaku telah dilecehkan oleh korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," papar jaksa Rudy Irmawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
"Mendengar cerita sepihak yang belum pasti kebenarannya tersebut, Ferdy Sambo menjadi marah," ungkap jaksa.

Setelah melaporkan "perbuata" Brigadir J tersebut, Putri Candrawathi sempat meminta suaminya untuk tidak memberitahukan kepada siapa pun.
Adapun hal ini berdasarkan dakwaan Ferdy Sambo yang ditayangkan di situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Dalam dakwaan bahwa Ferdy Sambo sempat marah saat mendengar cerita Putri soal adanya tindakan kurang ajar yang dilakukan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“Putri Candrawathi berinisiatif meminta kepada terdakwa Ferdy Sambo untuk tidak menghubungi siapa-siapa, dengan perkataan ‘jangan hubungi ajudan’, ‘jangan hubungi yang lain, mengingat rumah di Magelang kecil dan takut ada orang lain yang mendengar cerita tersebut’,” isi dakwaan.

Kejadian itu disampaikan Putri via telepon pada 8 Juli 2022 dini hari. Putri yang menelepon Sambo dari Magelang disebut menangis dalam percakapan tersebut.
Kendati demikian, cuplikan dakwaan masih belum mengungkapkan secara persis soal kejadian di Magelang atau perbuatan kurang ajar yang dilakukan Brigadir J kepada Putri.
Putri juga meminta Sambo tidak menghubungi pihak lain soal kejadian itu karena khawatir terjadi tindakan yang tidak diinginkan.
“Mengingat korban Nofriansyah Yosua Hutabarat memiliki senjata dan tubuh lebih besar dibanding dengan ajudan yang lain (yang saat itu mendampingi saksi Putri Candrawathi di Magelang),” imbuhnya.
Masih dalam dakwaan, Ferdy Sambo menyetujui permintaan Putri. Putri juga meminta pulang ke Jakarta untuk menceritakan peristiwa yang dialaminya di Magelang.

Menurut jaksa, dengan kecerdasan dan pengalaman selama puluhan tahun menjadi anggota kepolisian Ferdy Sambo berusaha menenangkan diri untuk memikirkan stragegi menghabisi nyawa Yosua.
Sambo kemudian merencanakan pumbunuhan tersebut yang melibatkan Putri, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Pembunuhan berencana terhadap Yosua itu dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren III pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.
Sambo meminta Ricky untuk menembak Yosua tetapi mendapat penolakan.
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu akhirnya meminta Richard untuk mengeksekusi Yosua dan disanggupi.
Dengan senjata api Glock-17, Richard melontarkan tiga atau empat kali tembakan ke arah Yosua.
Namun, Yosua disebut belum tewas dan masih bergerak kesakitan setelah menerima tembakan tersebut.
Untuk memastikan Yosua benar-benar tak bernyawa lagi, Sambo kemudian menembak sebanyak satu kali tepat ke arah kepala bagian belakang sisi kiri mantan anak buahnya itu.
Atas perbuatannya tersebut, lima terdakwa itu disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Baca juga: LINK Live Streaming Sidang Pembunuhan Berencana Brigadir J Digelar di PN Jakarta Selatan
(*/tribun-medan.com)