SIDANG FERDY SAMBO
PUTRI Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal Dukung Niat Jahat Sambo Menghabisi Nyawa Yosua
JPU juga mengatakan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo sempat menembak kepala Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J untuk memastikan
TRIBUN-MEDAN.COM - Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkapkan, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf mendukung niat jahat Ferdy Sambo untuk menghabisi nyawa Brigadir Yosua Hutabarat.
JPU juga mengatakan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo sempat menembak kepala Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J untuk memastikan ajudannya itu telah tewas.
Tembakannya itu berakibat pada rusaknya bagian otak jasad Brigadir J.
Hal itu terungkap pada surat dakwaan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang menyeret Ferdy Sambo.
Perkara tersebut juga melibatkan Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, dan Kuat Ma’ruf. Keempatnya akan dituntut terpisah.
Dalam dakwaan jaksa terungkap pada Jumat (8/7/2022) pukul 17.11 WIB, Ferdy Sambo tiba di rumah dinas Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Setelah sampai, Sambo dengan emosi memanggil Bripka Ricky Rizal dan Brigadir J.
Dia memerintahkan Bharada E untuk mengokang senjatanya. Emosi tersebut tak lepas dari cerita sepihak Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang.
Ketika bertemu, Ferdy Sambo lalu memegang leher Brigadir J dan mendorongnya ke depan agar posisinya bisa saling berhadapan.
Sambo kemudian memerintahkan Brigadir J untuk berjongkok.
Brigadir J sembari mengangkat tangannya mempertanyakan perlakuan tersebut. Perintah untuk menembak Brigadir J pun keluar.
“Woy! Kau tembak! Kau tembak cepaaat! Cepat woy kau tembak!’,” ujar JPU soal perintah Sambo ke Bharada E yang diungkapkan saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022).
Bharada E lalu menembak memakai Glock 17 sebanyak tiga atau empat kali ke Brigadir J yang membuatnya terjatuh dan bersimbah darah. Tembakan-tembakan tersebut menimbulkan luka pada dada sisi kanan yang menembus paru-paru.
Tak hanya itu, tembakan juga menimbulkan luka di bahu kanan, bibir sisi kiri, lengan, hingga merusak jari manis dan kelingking tangan kiri.
JPU mengungkapkan, Brigadir J sempat meronta kesakitan selepas ditembak.