SIDANG FERDY SAMBO

PUTRI Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal Dukung Niat Jahat Sambo Menghabisi Nyawa Yosua

JPU juga mengatakan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo sempat menembak kepala Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J untuk memastikan

Editor: AbdiTumanggor
kompas tv
Ferdy Sambo di Persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). 

Untuk itu, Ferdy Sambo menembak sebanyak satu kali ke kepala Brigadir J untuk memastikan ajudannya itu telah tewas.

Sambo menembak kepala Brigadir J dengan mengenakan sarung tangan hitam.

“Menembak sebanyak satu kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat hingga korban meninggal dunia. Tembakan Ferdy Sambo tersebut menembus kepala bagian belakang sisi kiri korban,” tutur JPU.

Tembakan Sambo tersebut menimbulkan luka bakar pada cuping hidung sisi kanan luar.

Selain itu, lintasan anak peluru mengakibatkan kerusakan tulang dasar rongga bola mata bagian kanan.

“Selain itu, menimbulkan resapan darah pada kelopak bawah mata kanan yang lintasan anak peluru telah menimbulkan kerusakan pada batang otak,” imbuh JPU.

Demi menghilangkan jejak, Ferdy Sambo menempelkan senjata HS ke tangan kiri jasad Brigadir J lalu menembakkannya ke arah berlawanan.

Hal itu demi menimbulkan kesan terjadinya baku tembak antara Brigadir J dengan Richard. Brigadir J disebut tewas pada sekitar pukul 17.16 WIB.

Atas ulahnya, Ferdy Sambo dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal 340 mengatur soal pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati.

Sedangkan Pasal 338 mengatur soal pembunuhan biasa dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun.

(*/tribun-medan.com)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved