Rekam Jejak Morgan Simanjutak, Hakim Kasus Ferdy Sambo, Pernah Bebaskan Pembunuhan Pengusaha Softgun
Morgan Simanjuntak saat itu dituduh sudah menerima upeti senilai Rp 5 miliar dengan perintah mengabulkan gugatan praperadilan Siwaji Raja
TRIBUN-MEDAN.com - Rekam jejak Morgan Simanjutak, hakim persidangan Ferdy Sambo, ternyata pernah bebaskan pembunuh pengusaha softgun.
Sosok hakim Morgan Simanjutak saat ini menjadi sorotan karena dipercaya sebagai 'Wakil Tuhan' dalam kasus persidangan Ferdy Sambo.
Dalam catatan Tribun Medan, Morgan Simanjutak pernah bertugas di Pengadilan Negeri Medan pada 2017 silam.
Salah satu perkara yang pernah ditangani Morgan Simanjutak adalah kasus pembunuhan pengusaha softgun, Indra Gunawan alias Kuna.
Tersangkanya adalah seorang pengusaha batubara bernama Siwaji Raja.
Kala itu, Morgan Simanjuntak dipercaya menjadi hakim tunggal dalam persidangan praperadilan Siwaji Raja.
Dalam keputusannya, Morgan Simanjuntak membebaskan Siwaji Raja.
Inilah yang membuat keluarga Kuna saat itu mengamuk. Mereka mengobrak-abrik isi pengadilan.
Morgan Simanjuntak mengabulkan gugatan sebagian Siwaji Raja. Artinya, Siwaji Raja harus bebas demi hukum dan dinyatakan tidak bersalah sebagai tersangka pembunuhan pengusaha airsoft gun itu.
Usai pembacaan vonis, majelis hakim Morgan Simanjuntak langsung keluar dari pintu belakang ruang sidang.
Keluarga Kuna pun meradang mencoba mengejar hakim, namun usaha tersebut sia-sia. Majelis hakim langsung diamankan sekuriti PN Medan.
"Itu yang dibunuh bukan tikus, keluarga kami yang dibunuh. Besok-besok aku bunuh oranglah terus kasih uang, habis itu bebas," kata keluarga Kuna.
Morgan Simanjuntak: Itu Tidak Benar Bos
Nasib Morgan Simanjutak usai membebaskan pembunuhan Kuna mendapat kecaman. Ia dituduh tak adil menjadi seorang Wakil Tuhan.
Morgan Simanjuntak saat itu dituduh sudah menerima upeti senilai Rp 5 miliar dengan perintah mengabulkan gugatan praperadilan Siwaji Raja.
"Itu tidak benar bos." ucapnya saat dikonfirmasi via pesan singkat.
Alasan Morgan Simanjuntak mengabulkan gugatan praperadilan Siwaji Raja karena Polrestabes hanya melampirkan berkas yang sama pada praperadilan jilid pertama. Sehingga hasil keputusannya juga sama-sama dinilai kurang alat bukti.
"Seharusnya, ketika prapid pertama kemarin dikabulkan, pihak kepolisian langsung mencari bukti baru. Sudah jelas mereka kalah sebelumnya. Ini prapid kedua kalinya yang dilayangkan pihak Siwaji. Dan bukti yang mereka (polisi) miliki hanyalah bukti yang sama ketika mereka dikalahkan pada prapid," ucap Morgan.
Sosok Hakim Morgan Simanjuntak
Sidang perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat akan dipimpin Wahyu Iman Santosa, Morgan Simanjuntak, dan Alimin Ribut.
Di antara tiga hakim tersebut, nama Morgan Simanjuntak cukup familiar.
Dia adalah hakim yang dulu menolak praperadilan yang diajukan RJ Lino, saat itu menjabat Dirut PT Pelindo II, yang ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi.
Morgan Simanjuntak juga hakim yang pernah menjatuhkan vonis hukuman mati.
Dia menvonis hukuman mati untuk bandar narkoba yang bernama M Rizal alias Hasan, di Pengadilan Negeri Medan, pada Agustus 2017.
Pada sidang yang dipimpin oleh Morgan Simanjuntak itu, memutuskan Rizal bersalah atas kepemilikan 85 kilogram sabu dan 50 ribu butir pil ekstasi.
Sementara perkara pembunuhan yang pernah dia tangani juga cukup banyak.
Di antara perkara yang pernah dapat sorotan publik adalah pembunuhan dua anak tiri yang dilakukan oleh Rahmadsyah, di Medan.
Dua orang korban bernama Ikhsan Fathilah (10) dan Rafa Anggara (5).
Rahmadsyah membunuh keduanya dengan cara membenturkan kepala kedua bocah itu ke tembok.
Saat itu Ramadsyah kesal dengan perkataan dua anak tirinya tersebut, yang dia anggap menghinanya, karena bocah itu menyebutnya pelit karena tak diberi jajan.
Pada akhirnya hakim menjatuhkan vonis 15 tahun untuk terdakwa atas pembunuhan tersebut.
Dikutip dari website PN Jakarta Selatan, Morgan adalah hakim yang telah menyelesaikan pendidikan S2.
Profil Morgan Simanjuntak:
Nama lengkap: Morgan Simanjuntak
Tanggal Lahir: 22 September 1962 (60 tahun)
Gelar Pendidikan: SH MHum
Golongan: Pembina Utama
Pangkat: IV/d
Jabatan: Hakim.
Sidang perkara pembunuhan dengan terdakwa Ferdy Sambo, Kuat Maruf, Putri Candrawathi, Bharada E, dan Bripka Ricky Rizal, akan dimulai pada 17 Oktober 2022.
Sidang perdana tersebut, sesuai dengan jadwal, akan dimulai pada pukul 10.00 WIB.
Sesuai tata urutan persidangan perkara pidana, pada sidang perdana agendanya adalah jaksa Penuntut Umum membacakan surat dakwaan.
Selanjutnya, terdakwa akan ditanya oleh majelis hakim apakah sudah mengerti dakwaan padanya, dan apakah akan mengajukan eksepsi di persidangan.
Eksepsi adalah keberatan dari pihak terdakwa disertai alasan terkait dengan surat dakwaan.
Dalam hukum pidana, eksepsi merupakan hak terdakwa di dalam persidangan.
Bila terdakwa atau melalui penasehat hukum mengajukan eksepsi, diberi kesempatan menyusunnya, dan kemudian Majelis Hakim akan menunda persidangan.
(*/ Tribun-Medan.com)
