Polres Tanjungbalai
Satu Unit Kapal Nelayan di Tanjungbalai Dientikan Sat Pol Airud Polres Tanjungbalai
I -Personil Satpolair Polres Tanjungbalai melaksanakan patroli perairan dan berhasil menghentikan sebuah kapal nelayan tanpa nama untuk kepentingan p
TRIBUN-MEDAN.COM,TANJUNGBALAI -Personil Satpolair Polres Tanjungbalai melaksanakan patroli perairan dan berhasil menghentikan sebuah kapal nelayan tanpa nama untuk kepentingan pemeriksaan, Senin (17/10/2022).
Patroli perairan dilaksanakan bertujuan untuk melakukan tugas pengawasan dan pemeriksaan terhadap kapal yang diduga membawa Pekerja Migran Ilegal (PMI), barang ilegal yang dilarang keluar atau masuk melalui perairan Tanjungbalai, ilegal fishing, PMI yang keluar atau masuk dengan cara menumpang di kapal, barang-barang ilegal lainnya seperti ballpress dan narkoba serta penyalahgunaan atau penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM).
Selain itu patroli yang dilaksanakan bertujuan juga untuk menjaga keselamatan berlayar para nelayan, hendaknya sebelum melaut terlebih dahulu agar dilakukan pemeriksaan seperti periksa mesin, melengkapi dan membawa dokumen kapal, melengkapi dan membawa alat-alat keselamatan berlayar seperti jaket pelampung, ring boy, apar dan kotak P3K.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK. MM, melalui Kasatpolair Polres Tanjungbalai AKP Togap Sianturi mengatakan "Pada Hari Senin Tanggal 17 Oktober 2022, sekitar pukul 00.30 Wib, kapal Patroli II - 1014
Satpolairud Polres Tanjungbalai yang diawaki team regu I yaitu Aiptu Sarianto dan Bripka Joko S, melakukan pengejaran terhadap Satu unit kapal yang datang dari laut tujuan Tanjungbalai, diposisi atau koordinat N = 2° 59' 12,40948", E = 99° 50' 46,595", kapal tersebut dapat dihentikan," Katanya.
"Hasil pemeriksaan terhadap kapal nelayan tanpa nama dan tanda selar yang dinakhodai oleh Feri dokumen kapal juga tidak lengkap. Selanjutnya kepada nahkoda diberi himbauan dan arahan agar mengurus dan melengkapi dokumen kapalnya, memeriksa body dan mesin kapal sebelum berangkat ke laut, agar selalu waspada dan menjaga keselamatan berlayar dan berkerja di laut," Tambah Kasat.
"Kapal yang berpenumpang sebanyak Dua orang tersebut bermuatan fiber berisi ikan, jaring dan selanjutnya kapal tersebut dipersilahkan kembali melanjutkan perjalanan nya menuju TanjungbaIai karena tidak ada di temukan barang-barang yang ilegal atau yang melanggar hukum," Ucap AKP T. Sianturi mengakhiri. (Jun-tribun-medan.com).