Berita Medan
Jadi Kurir Sabu, Hakim PN Medan Vonis Dua Warga Langkat 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Miliar
Erwin dan Tuah, terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika divonis dengan hukuman 15 tahun penjara oleh hakim di PN Medan, Selasa (18/10/2022).
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Erwinsyah Putra alias Erwin dan Muhammad Hidayatullah Sitepu alias Tuah, terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika divonis dengan hukuman 15 tahun penjara oleh hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (18/10/2022).
Selain hukuman penjara, kedua terdakwa juga dikenakan denda Rp 2 miliar subsidair 6 bulan penjara.
“Menjatuhkan kedua terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda 2 Miliar dengan subsidair 6 bulan penjara,” tegas Immanuel Tarigan, Selasa.
Baca juga: Nekat jadi Kurir Sabu, Ardi Terancam 20 Tahun Penjara, Terungkap setelah Polisi Menyaru Pembeli
Kedua terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” sebut hakim.
Amatan Tribun Medan, usai mendengar nota putusan yang dibacakan oleh Majelis hakim, kedua terdakwa terlihat diam dan hanya bisa pasrah menerima hukumannya.
Sebelumnya, Jaksa Penutut Umum (JPU) Fransiska Panggabean saat membacakan dakwaannya mengatakan perkara ini berawal pada hari Jumat 8 April 2022, anggota Polisi Ditresnarkorba Polda Sumut yang sebelumnya telah mendapatkan informasi terkait jual beli narkotika jenis sabu.
Polisi kemudian melakukan penyamaran dan melakukan teknik pembelian terselubung (under cover buy) dengan cara memesan narkotika jenis shabu sebanyak 2 kilogram kepada saksi Dian dengan kesepakatan harga Rp 320 juta rupiah.
Hingga disepakati transaksi dilakukan di sebuah rumah di Jalan Terusan, Desa Lalang, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.
Kemudian terdakwa Erwinsyah Putra Alias Ewin dihubungi oleh saksi Dian untuk menerima satu buah kantongan plastik warna hitam berisikan dua bungkus plastik teh warna hijau.
Bungkusan tersebut bertuliskan tulisan cina merek Guanyinwang yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan seberat 2 kg dari Wak Mijan (dalam lidik) untuk diserahkan kepada saksi Muhammad Hidayatullah Sitepu Alias Tuah.
Selanjutnya terdakwa bertemu dengan Wak Mijan di pinggir jalan Desa Teluk Bakung Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat.
Wak Mijan lalu menyerahkan satu buah kantongan plastik warna hitam yang berisikan dua bungkus plastik teh warna hijau yang bertuliskan tulisan cina merek Guanyinwang yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan seberat 2 kg kepada terdakwa.
Baca juga: NEKAT Jadi Kurir Sabu, Pria 32 Tahun Ini Kini Diadili di PN Medan, Terancam Hukuman Ini
Kemudian saksi Hidayatullah dihubungi oleh saksi Dian dan menyuruh Hidayatullah untuk menerima narkotika jenis sabu dari terdakwa.
Hidayatullah menghubungi terdakwa dan sepakat untuk bertemu di Stasiun Lama Kereta Api Tanjung Pura.