Berita Medan

Jadi Kurir Sabu, Hakim PN Medan Vonis Dua Warga Langkat 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Miliar

Erwin dan Tuah, terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika divonis dengan hukuman 15 tahun penjara oleh hakim di PN Medan, Selasa (18/10/2022).

Tribun Medan/Edward Gilbert Munthe
Majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan saat membacakan nota putusan kepada kedua terdakwa Erwinsyah Putra alias Ewin dan Muhammad Hidayatullah Sitepu alias Tuah dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (18/10/2022) 

Usai bertemu, terdakwa menyerahkan satu buah kantongan plastik warna hitam yang berisikan dua bungkus plastik teh warna hijau yang bertuliskan tulisan cina merek Guanyinwang yang didalamnya terdapat narkotika jenis shabu dengan berat keseluruhan seberat 2 kg.

Setelah menerima barang tersebut, Hidayatullah pulang kerumahnya sembari menunggu arahan dari Dian.

Kemudian, Dian menyuruh saksi Hidayatullah untuk mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut ke Jalan Terusan Desa Lalang Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat dan diarahkan ke sebuah rumah yang pintu sampingnya sudah terbuka. 

Menerima perintah tersebut, Hidayatullah langsung berangkat menuju ke sebuah rumah yang sudah diberitahukan dengan mengendarai satu unit sepeda motor merek Yamaha Nmax warna hitam tanpa plat nomor.

Sesampainya di lokasi, Hidayatullah memasukkan sepeda motornya ke dalam rumah, dan bertemu dengan saksi Bisma yang sudah berada di dalam rumah tersebut.

Pada saat Hidayatullah hendak menyerahkan sabu tersebut, para oknum polisi yang menyamar langsung melakukan penangkapan terhadap saksi Hidayatullah.

Usai mengintrogasi Hidayatullah anggota polisi tersebut membawanya untuk mencari terdakwa Erwinsyah Putra.

Saat mengintrogasi terdakwa Erwinsyah Putra, dirinya mengakui kalau dia disuruh oleh saksi Dian untuk menerima dua bungkus plastik teh warna hijau yang bertuliskan tulisan china merek Guanyinwang yang didalamnya terdapat Narkotika Jenis Shabu dengan berat keseluruhan seberat 2 kg yang dibungkus dengan kantong plastik warna hitam dari Wak Mijan (dalam lidik) untuk diserahkan kepada saksi Muhammad Hidayatullah Sitepu Alias Tuah.

"Adapun upah yang terdakwa peroleh dalam transaksi jual beli narkotika jenis sabu sebesar Rp 300 ribu rupiah sampai dengan Rp 500 ribu rupiah yang diberikan oleh saksi Dian dan untuk satu buah kantongan plastik warna hitam yang berisikan dua bungkus plastik teh warna hijau yang bertuliskan tulisan cina merek Guanyinwang yang didalamnya terdapat narkotika jenis shabu dengan berat keseluruhan seberat 2 kg terdakwa dijanjikan akan diberikan upah oleh saksi Muhammad Hidayatullah apabila saksi Hidayatullah," jelasnya.

(cr28/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved