Tawuran
Tampang 4 Pria yang Bacok Remaja hingga Tewas saat Tawuran di Percut Sei Tuan
Polisi menangkap empat orang pria, yang terlibat tawuran hingga menewaskan seorang remaja di Jalan Pasar 9 Sidomulyo.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polisi menangkap empat orang pria, yang terlibat tawuran hingga menewaskan seorang remaja di Jalan Pasar 9 Sidomulyo, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Mirisnya, dari keempat pelaku tersebut satu diantaranya masih di bawah umur.
Para pelaku yakni, Suma Sejati alias Sukma, Rizki Syahputra Pariduri alias Opung, dan M Rizki Salis alias Faris (17).
Para pelaku ini ditangkap, setelah terlibat tawuran dan menewaskan remaja bernama Yuda Tri Buana (18) warga Jalan Makmur, Tanjung Desa Sambirejo Timur, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Baca juga: Berita Populer Hari Ini, Mengenal Syamsulrizal Politikus Asal Aceh, BPS Sumut Lakukan Pendataan
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi, pada Minggu (16/10/2022) sekitar pukul 05.30 WIB.
"Dari kejadian tersebut ada satu korban jiwa, kita cukup perihatin terhadap kejadian tersebut, atas perintah bapak Kapolrestabes Medan, untuk segera dibentuk tim untuk mengungkap kejadian tersebut," kata Fathir kepada Tribun-medan, Selasa (18/10/2022).
Ia menjelaskan, setelah kejadian berdarah itu petugas gabungan langsung mengejar para pelaku dan meringkus keempat pelaku tersebut.
"Kita menangkap empat orang pelaku yang melakukan pembacokan langsung terhadap korban, dari empat pelaku tersebut satu diantar nya anak dibawah umur," sebutnya.
Dijelaskannya, kejadian tersebut terjadi bermula karena ada ketersinggungan para pelaku terhadap korban.
"Ini motifnya ada saling ejek sehingga ada ketersinggungan, sehingga terjadi saling lempar dan menimbulkan satu korban, yang dilakukan penganiayaan secara bersama-sama dengan menggunakan senjata tajam," ucapnya
Fathir mengungkapkan, atas perbuatannya para pelaku terancam hukuman penjara selama sembilan tahun.
"Keempat pelaku dikenakan pasal 338, 170, 55, 56, terhadap para pelaku dengan ancaman pidana 9 tahun penjara, saat ini pelaku sudah dilakukan penahanan," ujarnya.
Baca juga: Bos Judi Online Jalani Pemeriksaan Setibanya di Polda Sumut, Asetnya Senilai Rp 20 Miliar Disita
Dikatakan Fathir, kedepannya pihaknya akan meningkatkan lagi kegiatan Kamtibmas di jajaran Polrestabes Medan untuk mencegah aksi kriminal di jalanan.
"Penindakan ini juga dilakukan untuk memberikan efek jera, bagi para pelaku lainnya yang masih sering melakukan tawuran untuk segera berhenti melakukan tindak tindak kriminal yang meresahkan masyarakat," pungkasnya.
(cr11/tribun-medan.com)