Viral Medsos

Penjelasan Kemenkes Setop Minum Obat Sirup atau Cair

Puluhan anak di negara itu meninggal karena mengonsumsi parasetamol sirup produksi India yang mengandung senyawa etilen glikol.

Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN/ANISA RAHMADANI
Pemerintah larang Apotek jual parasetamol sirup 

TRIBUN-MEDAN.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menganjurkan penggunaan obat tablet hingga kapsul sebagai pengganti obat sirup yang belakangan peredarannya disetop sementara.

Penggunaan obat tersebut merupakan sebagai langkah alternatif seiring merebaknya temuan 206 kasus ginjal akut misterius pada anak di Indonesia.

“Sebagai alternatif, (masyarakat) dapat menggunakan bentuk (obat) sediaan lain seperti tablet, kapsul, suppositoria (anal), atau lainnya,” kata juru bicara Kemenkes dalam konferensi pers virtual, Senin (19/10/2022) siang.

Syahril menjelaskan, Kemenkes telah meminta seluruh apotek tidak menjual obat secara bebas dalam bentuk cair maupun sirup untuk sementara waktu.

Larangan ini berlaku sampai penelusuran dan penelitian yang dilakukan Kemenkes bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terhadap gangguan ginjal akut benar-benar tuntas.

Khusus untuk pasien gangguan ginjal yang tengah dirawat di rumah sakit, Syahril mengimbau supaya keluarga mereka membawa obat-obatan yang sebelumnya dikonsumsi penderita.

“Jadi kalau anak dibawa ke dokter atau rumah sakit, obat yang diminum sebelumnya itu harus dibawa untuk menyampaikan riwayat pengobatan yang sudah dilakukan atau diminum sebelumnya,” imbuh dia.

Sebagai informasi, dugaan gangguan ginjal akut misterius karena keracunan (intoksikasi) etilen glikol baru muncul setelah terjadi kasus serupa di Gambia.

Puluhan anak di negara itu meninggal karena mengonsumsi parasetamol sirup produksi India yang mengandung senyawa etilen glikol.

Sirup tersebut, yakni Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup. Keempatnya diproduksi oleh Maiden Pharmaceuticals Limited, India.

Ada penyebab lain yang masih menjadi dugaan, yaitu karena dipicu oleh Multisystem Inflammatory Syndrome in Children (MIS-C) atau sindrom peradangan multisistem usai Covid-19, dan infeksi virus.

Berdasarkan pemeriksaan, ditemukan ragam jenis virus dalam tubuh pasien. Virus-virus tersebut ialah leptospirosis, influenzae, parainfluenzae, virus CMV, virus HSV, bocavirus, legionella, shigella, e.coli, dan sebagainya. Namun, dugaan-dugaan yang muncul perlu diteliti lebih lanjut karena belum ada dugaan konklusif.

Hingga 18 Oktober 2022, Kemenkes mencatat ada 206 kasus yang tersebar di 20 provinsi di Indonesia, 99 penderita di antaranya meninggal dunia.

***

Penjelasan Kementerian Kesehatan (Kemenkes)

Instruksi tersebut dibuat menyusul meningkatnya kasus penyakit gagal ginjal akut pada anak atau gangguan ginjal akut progresif atipikal dalam beberapa bulan terakhir.

Instruksi ini sebelumnya tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.

Dalam surat ini disebutkan, tenaga kesehatan di setiap fasilitas layanan kesehatan sementara tidak meresepkan obat dalam bentuk sirup atau cair sampai ada pengumuman lanjutan dari pemerintah.

Selain itu, seluruh apotek dan toko obat untuk sementara tidak menjual obat dalam bentuk sirup atau cair kepada masyarakat sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah.

Penjelasan Kemenkes Setop Obat Sirup atau Cair Sementara

Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. Mohammad Syahril, Sp.P, MPH menjelaskan, instruksi penghentian sementara penggunaan obat sirup atau cair berkaitan dengan lonjakan gagal ginjal akut pada anak beberapa waktu terakhir.

“Kasus ini (gagal ginjal akut pada anak) sebelumnya memang ada, tapi hanya satu atau dua. Tapi, di Agustus ini ada lonjakan kasus yang mendapatkan perhatian kita,” jelas Syahril, dalam konferensi pers virtual, Rabu (19/10/2022).

Menurut Syahril, sepanjang Januari sampai 18 Oktober 2022, ada 206 kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal pada anak di 20 provinsi. Dari jumlah tersebut, tingkat kematiannya 99 kasus atau 48 persen.

Menyikapi lonjakan kasus ini, Kemenkes bersama Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), ahli epidemiologi, ahli farmakologi, dan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) melakukan pemeriksaan laboratorium terkait kemungkinan penyebab gagal ginjal akut pada anak yang melonjak beberapa waktu terakhir.

“Dalam pemeriksaan yang dilakukan terhadap sisa sampel obat yang dikonsumsi pasien, sementara ditemukan jejak senyawa yang berpotensi menyebabkan gangguan ginjal akut progresif atipikal ini,” jelas Syahril.

Syahril belum merinci senyawa tersebut. Pasalnya, pemerintah masih menelusuri dan meneliti secara komprehensif, termasuk kemungkinan faktor risiko penyebab gagal ginjal akut lainnya.

“Jadi bukan karena obat saja, tapi faktor risiko lainnya juga diteliti,” ujar Syahril.

Selama investigasi penyebab gagal ginjal akut pada anak berlangsung dan hasil penelusuran tuntas, Kemenkes meminta seluruh tenaga kesehatan untuk sementara tidak memberikan obat atau meresepkan obat berupa sirup atau obat cair.

Selain itu, apotek dan toko obat untuk sementara juga diminta tidak menjual obat sirup atau obat cair, sampai hasil penelusuran Kemenkes dan BPOM tuntas.

“Untuk menyelamatkan anak-anak agar tidak terkena gangguan ginjal akut yang lebih berat, dilakukan pembatasan ini,” kata Syahril.

Disinggung terkait jenis pembatasan obat sirup atau cair hanya paracetamol atau termasuk obat lainnya, Syahril memberikan jawabannya.

“Semua obat sirup atau cair. Bukan hanya paracetamol. Diduga bukan kandungan obatnya saja, tapi komponen lain yang bisa jadi intoksikasi (penyebab keracunan),” jelas Syahril.

Kemenkes juga mengimbau masyarakat untuk tidak sembarangan memberikan obat untuk anak, termasuk tidak memberikan obat sirup atau cair tanpa berkonsultasi dengan tenaga kesehatan.

“Sebagai alternatif, bisa menggunakan bentuk sediaan lain seperti tablet, kapsul, supositoria, atau bentuk lain,” kata Syahril.

(*/Tribun-medan.com/kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved