Tribun Wiki

Sosok 3 Hakim Yang Adili Brigjen Hendra Cs, Pernah Pimpin Sidang Novel Baswedan

Sidang perdana perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir J digelar, Rabu (19/10/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta

TRIBUN-MEDAN.COM - Sidang perdana perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir J digelar, Rabu (19/10/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dilansir Tribun News.com Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan persidangan akan digelar dalam dua sesi

Adapun sesi pertama akan menghadirkan terdakwa yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman.

Dalam sesi pertama adapun hakim yang menyidangkan yakni Akhmad Suhel.

Ia pernah memimpin sidang gugatan praperadilan dari keluarga salah satu Laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas tertembak dalam bentrok dengan polisi di Tol Jakarta-Cikampek

Ahmad Suhel yang kala itu menjadi hakim tunggal memutuskan bahwa penangkapan terhadap Khadavi yang dilakukan polisi sudah sesuai aturan

Kedua yakni Hakim Djuyamto, Humas PN Jakarta Selatan ini pernah memimpin sidang kasus besar yaitu penyiraman air keras terhadap eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

Ketiga yakni hakim Hendra Yuristiawan, ia pernah menjabat sebagai Ketua PN Arga Makmur, Bengkulu pada tahun 2021

Hakim Hendra pernah menjadi hakim ketua dalam sidang perkara ujaran kebencian di media sosial dengan terdakwa seorang pendeta bernama Julius Heri Sarwono.

Selengkapnya baca :

 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved