Berita Nasional
TEDDY MINAHASA Angkat Bicara : Bantah Terlibat Sindikat Narkoba, Ditipu Rugi Rp 20 Miliar
Irjen Teddy Minahasa ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran gelap narkoba oleh kepolisian.
TRIBUN-MEDAN.Com, Irjen Teddy Minahasa ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran gelap narkoba oleh kepolisian.
Mantan Kapolda Sumbar itu keberatan atas tudingan itu, Teddy pun menulis surat yang berisi kronologi versinya terkait kasus tersebut.
Dikutip dari Kompas.com, kronologi versi Teddy menceritakan awalnya ditipu kemudian ditulus terlibat kasus pengedaran narkoba.
Di dalam suratnya, Teddy membantah setiap tuduhan dan keterlibatan yang menyebut dirinya sebagai pengedar dan pengguna narkoba.
Pada 23 Juni 2022, Teddy mengaku ditipu oleh wanita yang bernama Anita alias Linda terkait adanya penyelundupan narkoba sebesar 2 ton dijalur laut.
Penipuan itu membuatnya rugi hampir Rp 20 miliar untuk biaya operasi penangkapan di Laut Cina Selatan dan sepanjang Selat Malaka.
Sebab, operasi itu dilakukan dengan menggunakan uang dari kantong pribadinya sendiri.
Kuasa hukum Irjen Teddy, Henry Yosodiningrat menilai keterlibatan Teddy dalam kasus pengedaran narkoba itu tidak masuk akan karena nilainya tidak terlalu besar.
Hal itu menjadi salah satu landasnya untuk membela Irjen Teddy.
Artikel ini tayang di Kompas.com : https://nasional.kompas.com/read/2022/10/19/08345431/irjen-teddy-minahasa-buka-suara-bantah-terlibat-sindikat-narkoba-hingga
Selengkapnya tonton video :