Breaking News

Kasus Gagal Ginjal Akut

Dinkes Karo Imbau Faskes agar Tidak Memberikan Resep Obat Sirup kepada Anak-anak

Selain ke apotek, dinas kesehatan karo juga menyebarkan surat edaran ke Faskes untuk menghindari dokter memberikan resep obat cair.

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/NASRUL
Kepala Seksi Kefarmasian Dinkes Kabupaten Karo Kurniawan Tarigan (kanan), menunjukkan surat edaran untuk tidak menjial obat sirup ke apotek-apotek, Rabu (19/10/2022) kemarin. (TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD NASRUL) 

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Terkait adanya instruksi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tentang pemberhentian sementara penjualan obat sirup, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Karo sudah meneruskan instruksi ini ke apotek.

Hal ini dilakukan agar pihak apotek memiliki pegangan alasan tidak menjual obat sirup secara bebas ke masyarakat.

Selain ke pihak apotek, Dinkes Kabupaten Karo juga memberikan imbauan kepada seluruh Fasilitas Kesehatan (Faskes) agar tidak memberikan resep obat berbentuk sirup.

Baca juga: Satpol PP Karo Gelar Razia, 45 Siswa yang Bolos Sekolah Diamankan

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor 440.5.1.3384/Dinkes/X/2022 yang ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kabupaten Karo drg Irna Safrina Meliala, M.Kes.

Berdasarkan keterangan dari Kepala Seksi Kefarmasian Dinkes Kabupaten Karo Kurniawan Tarigan, surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Ia menjelaskan, selain ke apotek pihaknya juga menyebarkan surat edaran tersebut ke Faskes untuk menghindari dokter memberikan resep obat cair.

"Jadi selain ke apotek, kita juga sampaikan surat ini ke fasilitas kesehatan. Mulai dari klinik, puskesmas, sampai ke rumah sakit juga kita sampaikan," Ujar Kurniawan, Kamis (20/10/2022).

Dijelaskan Kurniawan, hal ini dilakukan untuk mencegah nantinya kesalahpahaman di masyarakat.

Dimana, apotek yang sudah diminta untuk memberhentikan sementara penjualan obat bentuk sirup namun malah masih mendapatkan resep pembelian obat tersebut.

Baca juga: Maling Motor Terekam CCTV di Jalan Gaharu, Korban Sadar Kehilangan Motor saat Pulang Kerja

"Jadi ke tenaga kesehatan juga sudah kita minta untuk tidak memberikan resep obat sirup, dan apotek juga kita minta tidak melayani pembelian obat sirup," Ucapnya.

Diketahui, langkah ini dilakukan sebagai pencegahan dini terhadap fenomena penyakit gagal ginjal akut yang dialami anak usia dini.

Berdasarkan informasi yang ada, untuk di Sumatera Utara sudah ditemukan adanya kasus gagal ginjal akut ini yang menyerang belasan anak.

(mns/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved