Aset Bos Judi Online

Hampir Tembus Rp 152 Miliar, Berikut Daftar Aset Bos Judi Online yang Disita Polda Sumut

Polda Sumut selama beberapa waktu belakangan sudah menyita beragam aset milik bos judi online

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Rumah mewah bos judi online bernama A alias J di Jalan Palem, Kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan, Selasa (18/10/2022). Rumah seharga Rp 30 Miliar ini diduga hasil tindak pidana pencucian uang hasil bisnis judi online. 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Polda Sumut telah menyita aset milik bos judi online Cemara Asri ABK alias J sebanyak ratusan miliar.

Ada 26 bangunan yang disita Polda Sumut terkait kasus perjudian ini.

Menurut Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, dari 26 aset yang disita, jumlahnya mencapai Rp 151,995 miliar.

Baca juga: Bos Judi Online Apin BK Dimiskinkan, 26 Aset Bernilai Ratusan Miliar Disita Polda Sumut

"Dari 26 aset yang sudah dilakukan penyitaam total sebanyak Rp 151,995 miliar. Ini adalah total dari keseluruhan aset sebanyak 26 yang sudah dilakukan penyitaan," kata Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (20/10/2022).

Berikut daftar aset bos judi online yang disita Polda Sumut:

1. Empat ruko warna-warni di kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang. 

Jika dirupiahkan bangunan bertingkat ini berjumlah Rp 17,7 Miliar.

Baca juga: Polda Sumut Kembali Sita Aset Bos Judi Online, Total Rp 151 Miliar

2. Satu ruko yang sebelumnya dijadikan kafe JVNO berada di seberang kafe Warna-warni. Jumlah aset ini mencapai Rp 3,9 Miliar.

3. Tiga ruko di kompleks Cemara Asri yang sebelumnya dijadikan Alfamart. Aset ini mencapai Rp 8 Miliar.

4. Dua ruko di sebelah ruko yang sebelumnya dijadikan Alfamart senilai Rp 5,6 Miliar.

5. Empat ruko yang sebelumnya dijadikan Showroom mobil milik bos judi senilai 24 

6. Rumah mewah bos judi di Jalan Palem, Kompleks Cemara Asri. Aset ini berjumlah Rp 30 Miliar.

Baca juga: LAGI, Polisi Sita Aset Bos Judi Online, Berada di Kompleks Suzuya Plaza Tanjung Morawa

7. Satu rumah di Jalan Bakau, Kompleks Cemara Asri senilai Rp 21 Miliar. Rumah ini diduga merupakan tempat hiburan pribadi keluarga tersangka bos judi online.

8. Satu ruko yang sebelumnya dijadikan kafe Massa Kok Tong senilai 14 Miliar.

9. Dua rumah toko bertingkat di kompleks Suzuya Plaza Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang senilai Rp 4 Miliar.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved