Breaking News

Aset Bos Judi Online

Hampir Tembus Rp 152 Miliar, Berikut Daftar Aset Bos Judi Online yang Disita Polda Sumut

Polda Sumut selama beberapa waktu belakangan sudah menyita beragam aset milik bos judi online

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Rumah mewah bos judi online bernama A alias J di Jalan Palem, Kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan, Selasa (18/10/2022). Rumah seharga Rp 30 Miliar ini diduga hasil tindak pidana pencucian uang hasil bisnis judi online. 

10. Satu ruko di perumahan elit Royal Sumatera, Jalan Jamin Ginting, Medan senilai Rp 1,2 Miliar.

Baca juga: Bangunan Kafe Milik Bos Judi Online di Cemara Asri Disita, Pengunjung Berhamburan saat Polisi Datang

11. Satu ruko di Jalan Merbau no 13 senilai Rp 2,27 Miliar.

12. Tiga ruko di Jalan Danu Singkarak Medan senilai Rp 3,25 Miliar.

13. Satu ruko di Jalan Airlangga senilai Rp 2,5 Miliar.

14. Satu bangunan di Jalan Pinus Raya senilai Rp 14,375 Miliar.

Hadi mengatakan penyitaan ini termasuk rangkaian proses penyidikan dan usai adanya penetapan dari Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam. 

Polisi menyebut masih terus menelusuri aset lain yang diduga dibeli dari hasil bisnis perjudian online yang menjerat 16 tersangka.

"Kedepan penyidik terus melakukan pengembangan, pendalaman terhadap aset lainnya,"ucapnya.(cr25/ tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved