Berita Sumut
Mulai Hari Ini, Dinkes Asahan Resmi Larang Penjualan Obat Sirup Kepada Masyarakat
Peredaran bebas obat sirup di wilayah Kabupaten Asahan mulai hari ini, Kamis (20/10/2022) resmi dilarang untuk sementara waktu.
Penulis: Alif Al Qadri Harahap |
TRIBUN-MEDAN.com, ASAHAN - Peredaran bebas obat sirup di wilayah Kabupaten Asahan mulai hari ini, Kamis (20/10/2022) resmi dilarang untuk sementara waktu.
Hal tersebut ditandai dengan dikeluarkannya surat edaran dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Asahan terkait larangan mengkonsumsi obat sirup untuk sementara waktu.
"Hari ini Dinkes akan menerbitkan surat edaran di Kabupaten Asahan sesuai dengan edaran yang kita terima dari kementrian dan provinsi," kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan, dr Nanang, Kamis.
Baca juga: Dinkes Karo Sebarkan Surat Edaran Penyetopan Sementara Penjualan Obat Sirup
Kata Nanang, hal tersebut dilakukan setelah pemerintah mengumumkan adanya laporan kasus gagal ginjal akut yang menyerang anak-anak, diduga disebabkan oleh obat sirup.
Meskipun begitu, di Kabupaten Asahan, jelas Nanang, saat ini belum ditemukannya kasus gagal ginjal terhadap anak.
"Sampai saat ini belum ada yang melapor. Kami berharap semoga jangan sampai terjadi di Kabupaten kita ini," katanya.
Meskipun begitu, masih ada sejumlah apotek di Kota Kisaran, Kabupaten Asahan yang masih menjual obat sirup kepada masyarakat.
Baca juga: Dinkes Dairi Bakal Keluarkan Surat Edaran, Minta Apotek Tak Jual Bebas Obat Sirup
Namun, dikarenakan adanya informasi larangan dan bahaya yang ditumbulkan, penjualan obat-obatan sirup menurun drastis.
"Masih ada. Kalau informasi yang kami dapat memang dilarang. Tapi di sini (Kabupaten Asahan), belum ada imbauan dari petugas. Kalau memang tidak diperbolehkan kami siap (untuk tidak menjual)," kata salah seorang pemilik toko obat di Kisaran, Kabupaten Asahan.
(cr2/tribun-medan.com)
