Berita Sumut

Dinkes Dairi Bakal Keluarkan Surat Edaran, Minta Apotek Tak Jual Bebas Obat Sirup

Dinas Kesehatan Dairi akan menerbitkan surat edaran untuk diberikan kepada seluruh apotek, terkait penghentian sementara penjualan obat sirup.

Tribun Medan/Alvi Syahrin Najib Suwitra
Kepala Dinas Kesehatan Dairi, Henry Manik saat memberikan keterangan, Rabu (19/10/2022).   

TRIBUN-MEDAN.com, DAIRI - Dinas Kesehatan Dairi akan menerbitkan surat edaran untuk diberikan kepada seluruh apotek yang ada di Kabupaten Dairi.

Surat edaran itu berisi meminta apotek untuk tidak menjual secara bebas obat berbentuk sirup kepada masyarakat.

Surat edaran itu dikeluarkan menindaklanjuti instruksi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia yang menginstruksikan penghentian sementara penjualan obat sirup.

Baca juga: Ada Instruksi dari Kemenkes, Sejumlah Apotek di Medan Masih Jual Obat Sirup ke Masyarakat

"Kami akan terbitkan surat edaran, untuk tidak menjual  secara bebas obat - obat yang berbentuk cairan," ujar Kepala Dinas Kesehatan, Henry Manik, Rabu (19/10/2022).

Dikatakannya, sampai saat ini pihak Dinas Kesehatan Dairi bersama Dinas Kesehatan Provinsi sedang melakukan penyelidikan, manakala ada kasus gagal ginjal akut yang terkonfirmasi di Kabupaten Dairi.

"Sementara ini, kami melakukan kordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi, untuk melakukan penyelidikan etimologi, manakala ada kasus tersebut," terangnya.

Dirinya pun menegaskan bahwa sampai saat ini belum ditemukan adanya balita yang terkonfirmasi penyakit tersebut.

Akan tetapi, dirinya akan meminta kepada pihak rumah sakit dan puskesmas, untuk mengkonfirmasi apabila ditemukan kasus tersebut.

Baca juga: Terkait Penghentian Sementara Penjualan Paracetamol Sirup, Dinkes Medan Tunggu Arahan Kemenkes

"Untuk saat ini di Dairi belum ada. Tetapi, kami akan menyurati pihak RSUD Sidikalang dan puskesmas, akan kami surati perihal apabila ada kasus tersebut agar segera membuat laporan. Jadi kita akan membuat penyidikan etimologis secara lanjut," tegasnya.

Dirinya pun mengimbau kepada para orang tua agar tidak memberikan sembarangan obat, khususnya kepada anak usia 0 sampai 6 tahun.

"Harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter ataupun dengan tenaga kesehatan, untuk mengkonsumsi obat apa yang aman diberikan kepada anak usia 0 sampai 6 tahun," tandasnya.

(cr7/tribun-medan.com)

 
 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved